Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memberi penjelasan setelah mendapat laporan soal kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa investor asing memiliki kewajiban untuk mentransfer teknologi ke Indonesia. Hal itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam skema kerja sama penanaman modal.
"Sering ketika saya berbincang dengan teman-teman investor, baik dari dalam maupun luar negeri, saya sampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka terhadap kerja sama dengan siapa saja. Namun, mereka juga punya kewajiban," tutur Luhut melalui tim humas Kementerian, Rabu, 3 Juni 2020.
Luhut menjelaskan, selama masa pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi, Indonesia telah membangun kawasan industri terintegrasi bernilai tambah di Morowali, Konawe, dan Weda Bay. Industri tersebut berfokus pada sumber daya nikel dan turunannya sebagai bahan baku utama baterai lithium.
Saat ini, industri itu akan terus dikembangkan. Bahkan, pasca-pandemi nanti, sektor hilirisasi minerba tersebut bakal menjadi fokus utama pemerintah untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.