MTI Usulkan Gugus Tugas Corona Tambah Deputi Transportasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 8 Mei 2020 06:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilengkapi oleh deputi transportasi. Posisi tersebut bisa diisi oleh pejabat Eselon I Kementerian Perhubungan.
Menurut Djoko, adanya posisi ini bisa menyelaraskan pengambilan kebijakan transportasi terkait penanganan Virus Corona di Tanah Air. "Satgas harus menambah deputi transportasi, jadi bisa menyelaraskan kebijakan, bukan hanya soal mudik, perkara KRL Jabodetabek saja hingga kini masih belum jelas," tutur akademikus dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu kepada Tempo, Kamis, 7 Mei 2020.
Djoko sempat menyoroti kebijakan dibuka kembalinya transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat Covid-19. Padahal, sebelumnya pemerintah sudah melarang operasi tersebut.
Kebijakan tersebut sempat membuat sejumlah pihak merasa ada kelonggaran pada kebijakan larangan mudik yang telah dicanangkan pemerintah. "Itu membingungkan, terlebih setelah adanya pernyataan menteri dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, makanya itu sudah sampai diluruskan oleh istana bahwa mudik tidak boleh," ujar dia.
Djoko pun mengingatkan sulitnya penerapan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan dari aturan tersebut apabila lalu transportasi umum kembali diperbolehkan. Sebab, pada praktiknya, ia meyakini pemeriksaan dokumen membutuhkan lebih banyak sumber daya.
"Susah itu, memang aturannya menyebutkan perlu menyertakan misalnya surat kesehatan. Tapi kan itu jutaan orang. Mengurusi yang ratusan ribu saja sudah sulit, bagaimana jutaan orang dengan potensi ada surat palsu," kata Djoko. Belum lagi personel pemerintah daerah dan kepolisian daerah diperkirakan akan lebih fokus mempersiapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah masing-masing.
Sejatinya, kata Djoko, hingga kini tidak ada perubahan dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang kini diperjelas dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan pengecualian pada keperluan tertentu.
Namun, ia mengatakan perkara pengambilan kebijakan dan komunikasi yang tidak sinkron antara kementerian atau lembaga terkait membuat kebijakan tersebut terasa membingungkan. Untuk itu, Djoko menyarankan pengambilan kebijakan terkait pagebluk Corona ditangani terpusat di Gugus Tugas Covid-19.
Di samping itu, Djoko mengingatkan bahwa persoalan transportasi di tengah masa pagebluk ini bakal semakin bertambah dan perlu penanganan secara komprehensif, lintas kementerian dan lembaga. Misalnya saja semua pemerintah daerah di Jabodebatek yang mengusulkan menutup operasional KRL Jabodetabek karena ditemukan tiga penumpang KRL kedapatan positif mengidap virus Corona.
Belum lagi keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak pendatang ke Jakarta pada arus balik setelah lebaran nanti. "Teknis penanganan di lapangan harus seperti apa," tutur Djoko. Termasuk, selama masa lebaran, ia memperkirakan adanya pergerakan masyarakat untuk silaturahmi dengan keluarga dan kerabat dekat. Ia merasa pemerintah harus mulai mengantisipai potensi-potensi tersebut.
Di samping itu, Djoko juga mengingatkan bahwa masalah transportasi tidak hanya di sekitar DKI Jakarta, namun di luar Jawa. Misalnya, transportasi sungai di Kalimantan Timur yang belum tertangani dengan baik sesuai protokol kesehatan, karena keterbatasan sarana, sumber daya manusia dan anggaran. Hal yang sama juga berlaku di wilayah perairan yang lain di wilayah Indonesia.