Polisi menunjukkan papan informasi untuk membuka kaca mobil saat melakukan pemeriksaan pelarangan mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020. Penyekatan akses transportasi di lokasi tersebut guna membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah operator transportasi umum masih menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan terkait sistem atau mekanisme operasional angkutan penumpang komersial untuk kepentingan khusus di masa pandemi corona. Operator transportasi umum sampai saat ini belum mengantongi instruksi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Kami masih menunggu," tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiapura kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2020.
Sedangkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan perseroan baru akan mengecek informasi itu. "Kami sedang cek," ucapnya.
Dikonfirmasi terkait hal yang sama, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengambil langkah apa pun, sebelum pemerintah mengeluarkan arahan secara terperinci. Dia mengakui, hingga kini asosiasinya masih bingung terhadap kriteria penumpang yang diizinkan diangkut operator di masa pandemi Covid-19.
"Kami khawatir, jika arahannya tidak jelas, masyarakat mengira kebijakan ini diberlakukan untuk semua orang. Jadi, tujuan awal pembatasan mudik itu dipertanyakan," ucap Ateng.