Iuran Turun, Ini Cara Bila Peserta BPJS Ingin Pindah Kelas Lagi

Minggu, 3 Mei 2020 13:44 WIB

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Jumat lalu atau 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP). Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, iuran peserta mandiri kembali sesuai Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Tapi sebelum kenaikan iuran diberlakukan, hampir 800.000 peserta per 13 Januari 2020 melakukan turun kelas layanan. Lalu setelah iuran kembali seperti semula, apakah peserta ini dapat kembali ke kelas semula?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Ia menilai, sesuai aturan yang ada peserta harus menunggu 1 tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan. “Persyaratan perpindahan kelas masih sama,” katanya, Sabtu, 2 Mei 2020.

Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perubahan kelas rawatan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan:

  1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
    - Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
    - Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
Advertising
Advertising

Perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan ini dapat diajukan dengan sejumlah cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam layanan ini peserta cukup mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

Selain itu, perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghubungi pusat layanan pelanggan badan di BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Lainnya, perubahan dapat dilakukan dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Perubahan juga dapat dilakukan pada Mal Pelayanan Publik. Tapi saat ini layanan pelayanan publik ini sedang dinonaktifkan oleh pemerintah seiring penanganan meluasnya pandemi virus Corona. Meski begitu, peserta masih dapat mengunjungi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang melayani dengan terbatas.

BISNIS

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

39 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya