Bank Indonesia Catat Sistem Keuangan Semester II 2019 Stabil
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Selasa, 28 April 2020 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan stabilitas sistem keuangan (SSK) Indonesia selama Semester II 2019 tetap terjaga. Meski dihantam ketidakpastian global, meningkatnya risiko di pasar keuangan global, dan munculnya risiko-risiko baru yang belum dikenal sebelumnya (unknown risks), sistem keuangan Indonesia terbukti stabil.
Menurut Perry, pencapaian ini tidak terlepas dari kuatnya ketahanan industri perbankan, terjaganya ketahanan korporasi dan rumah tangga, serta kuatnya sinergi kebijakan antara Bank Indonesia, pemerintah dan otoritas terkait dalam menjaga momentum pertumbuhan.
"Kebijakan makroprudensial BI ke depan akan difokuskan pada upaya menjaga SSK dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran COVID-19," kata Gubernur BI dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020. Hal itu dia sampaikan dalam peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Semester II 2019 (No 34 Edisi Maret 2020) hari ini.
Perry Warjiyo mengatakan, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas keuangan terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan maupun mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan.
Ke depan, kata Perry, tekanan terhadap SSK diperkirakan semakin meningkat seiring meluasnya dampak pandemi COVID-19. Meluasnya penyebaran COVID-19 ke banyak negara termasuk ke Indonesia menjadi ancaman bagi stabilitas makrofinansial global dan domestik. Dampak rambatan (contagion) COVID-19 dari global turut memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan/ekspor, dan investasi.
Sementara, upaya memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi, dan memberikan tekanan lebih lanjut pada sistem keuangan domestik. Mencermati bahwa pandemi COVID-19 berdampak terhadap meningkatnya tekanan pada perekonomian, BI telah mengeluarkan bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, kewenangan BI untuk melakukan tindakan antisipatif dalam menjaga SSK di tengah dampak pandemi COVID-19 diperkuat oleh ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun 2020. "Kewenangan ini ditempuh melalui komitmen sinergi dan koordinasi yang erat dengan Pemerintah, OJK, dan LPS sebagai langkah kebijakan nasional," ujarnya.
Pasca berakhirnya tekanan COVID-19, menurut Perry, perekonomian global diprakirakan akan kembali meningkat pada 2021. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali meningkat pada 2021, masing-masing berada dalam kisaran 9-11 persen dan 8-10 persen