ASN Mudik Sebelum 30 Maret 2020 Tak Bakal Kena Sanksi

Senin, 27 April 2020 13:36 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Selasa, 21 April 2020. (Foto: Humas Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf menuturkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bepergian keluar daerah atau mudik sebelum larangan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi keluar tidak bakal dikenakan sanksi.

Menteri PANRB pertama kali mengeluarkan pembatasan mudik bagi pegawai pelat merah tersebut pada 30 Maret 2020 melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020. "Kalau ada pergerakan atau mudik maupun pulang kampung sebelum surat edaran tersebut terbit, maka tidak termasuk pelanggaran dan tidak dikenai hukuman disiplin," ujar Supranawa dalam siaran langsung, Senin, 27 April 2020.

Supranawa menegaskan bahwa esensi dari pelarangan pergerakan ASN ini adalah pencegahan virus Corona menyebar. Sehingga, persoalannya bukanlah seberapa jauh pergerakan pegawai pelat merah itu, melainkan semua mobilitas mesti dihindari. "Misal ada ASN yang kerja di Jakarta dan tinggal di Bogor. Sekarang kan sekarang WFH, ya diam di Bogor jangan ke Depok atau Tangerang."

Untuk itu, Supranawa meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan ASN di instansi masing-masing. Sehingga data itu lah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai dasar pejabat memberi sanksi atau tidak pada masa pagebluk ini.

Senada dengan Supranawa, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pulang kampung sebelum 30 Maret 2020 bukan masuk ke dalam pelanggaran. Namun, para PNS yang sudah pulang sebelum tanggal tersebut dilarang lagi melakukan perjalanan keluar daerahnya dan diminta tetap di rumah. "Kalau ketahuan pergi ke mana-mana, itu baru masuk ke dalam kategori pelanggaran, jadi harus stay at home," ujar Haryomo.

Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat edaran pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa darurat Virus Corona alias COVID-19. Surat edaran tersebut akan melengkapi beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sebelumnya telah diterbitkan sebelumnya.

Berdasarkan surat edaran pedoman itu, pelanggaran disiplin tersebut dibagi kepada tiga kategori. Kategori pertama adalah perjalanan atau mudik yang dilakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020. Berikutnya kategori kedua, yaitu ASN yang pulang kampung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020. Terakhir, ASN yang bepergian ke luar daerah mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020.

Berdasarkan edaran tersebut, ASN yang memenuhi pelanggaran kategori pertama akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk pelanggaran kategori kedua dan ketiga dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang dan berat. "Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ujar Supranawa.

Berikutnya, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa darurat Corona ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web sapk.bkn.go.id.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dari edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Apabila terpaksa perlu keluar kota, pegawai pelat merah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Selain melarang bepergian ke luar daerah, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama masa darurat Covid-19. Di sisi lain, pejabat pembina kepegawaian juga tidak boleh memberi izin cuti pada ASN.

Cuti PNS bisa diajukan apabila berkenaan dengan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Adapun alasan penting yang dimaksud dalam beleid tersebut terbatas apabila ada salah satu anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

10 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

12 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

3 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

6 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

8 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya