Penumpang memasuki bus Antar Kota antar Propinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 22 April 2020. Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran ke kampung halaman demi mencegah pandemi virus corona (covid-19) yang berlaku secara efektif pada Jumat, 24 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengubah batas waktu pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan tenggat aturan itu akan berlaku seragam untuk seluruh moda transportasi, yakni hingga 31 Mei 2020.
"Setelah dilakukan evaluasi, berlakunya peraturan (pelarangan mudik) akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April hingga 31 Mei 2020," ujar Adita, Jumat, 24 April.
Pernyataan Adita ini meralat ucapan sebelumnya yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Kamis sore kemarin, 23 April. Kala itu, Adita menjelaskan aturan pelarangan mudik akan berakhir pada waktu yang berbeda untuk tiap-tiap moda.
Aturan untuk moda tranportasi darat, misalnya, akan berlaku sampai 31 Mei. Sedangkan untuk transportasi udara sampai 1 Juni 2020, transportasi laut 8 Juni 2020, dan kereta api hingga 15 Juni 2020.
Pada petang harinya, Direktur Jenderal Perkeretaapian meralat bahwa aturan mudik angkutan kereta api akan diberlakukan sama dengan transportasi darat, yakni 31 Mei. Adapun beleid pelarangan mudik ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu, pemerintah melarang seluruh angkutan penumpang melaju ke arah luar kota. Aturan ini berlaku di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya.
Sepanjang aturan diberlakukan, kendaraan yang dapat melintas di wilayah yang dimaksud hanya kendaraan yang dikecualikan. Misalnya kendaraan barang, angkutan tenaga medis, dan kendaraan pembawa bahan pokok.
Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.