Batas Atas dan Bawah Tiket Naik, INACA: Ringankan Beban Maskapai
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rahma Tri
Rabu, 15 April 2020 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat akan membantu maskapai. Dengan kenaikan ambang batas harga tiket pesawat itu, diharapkan beban industri penerbangan selama masa pandemi corona atau Covid-19 dapat sedikit berkurang.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan oleh Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Seperti halnya penerapan physical distancing di dalam pesawat, dengan mengurangi jumlah kapasitas tempat duduk penumpang hingga 50 persen.
"Untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespons secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA - TBB tiket pesawat, untuk meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangannya, Rabu 15 April 2020.
Kenaikan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah tiket pesawat itu sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 14. Beleid tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pasal 14 aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Kebijakan ini diikuti dengan penyesuaian tarif batas atas (TBA) dan memberlakukan tuslah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denon menambahkan, INACA melihat semua langkah ini diambil oleh pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah Covid 19, yang saat ini tengah dilakukan secara optimal oleh semua pihak di Tanah Air.
Selain itu, kata Denon, pihaknya meyakini bahwa dalam menangani Pandemi Covid-19 ini, pemerintah selaku regulator mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada. Tujuan utamanya agar penyebaran virus Corona ini tidak meluas, serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan.
"Maskapai Nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja," tutur Denon lagi.
Karena itu, Denon mengajak semua sektor untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang berguna untuk menanggulangi dampak pandemi corona ini. "Tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi," ucapnya.