Kebijakan Ambigu Soal Transportasi di Masa Corona

Senin, 13 April 2020 10:33 WIB

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat dinilai taksa atau ambigu dalam mengambil keputusan pembatasan transportasi di masa pandemi virus corona Covid-19. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan pemerintah kerap berubah-ubah merumuskan keputusan dan membuat masyarakat gamang.

"Beberapa kali aturan dibuat sekarang, besok berubah lagi," kata Syarief dalam diskusi melalui siaran virtual, Ahad, 12 April 2020.

Aturan yang dirancang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, acap bentrok dengan pemerintah daerah. Dihimpun Tempo, berikut ini sejumlah aturan ambigu pemerintah pusat dalam memutuskan pembatasan transportasi di masa pagebluk.

1. Kementerian Perhubungan izinkan ojek online angkut penumpang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada 9 April lalu menuai kritik dari segala penjuru. Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga DPR, misalnya, berbondong-bondong meminta Kementerian mencabut peraturan tersebut lantaran dinilai ambigu.

Salah satu poin dalam aturan yang dikecam adalah terkait pelonggaran izin mengangkut penumpang bagi pengendara sepeda motor, termasuk ojek online, di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini dinilai bertabrakan dengan pelbagai aturan, seperti Pasal 13 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyebut penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak.

Aturan tersebut juga dianggap berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, beleid itu pun dipandang bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur ojek online hanya diperkenankan membawa barang dan mengantar makanan.

Bahkan, aturan ojek online ini juga berseberangan dengan huruf lain di dalam pasal dalam beleid itu sendiri. Menukil Permenhub tersebut, pada Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada hruf d malah disebutkan bahwa dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat, sepeda motor boleh mengangkut penumpang denan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.

2. Aturan operasional bus Pemerintah Pusat versus Pemerintah Provinsi DKI

Pada 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menerbitkan aturan untuk menghentikan seluruh operasional bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata trayek Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1558/1.819.611.

Kala itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) sudah bersiap-siap menyetop 48 ribu armada sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah provinsi. "Mulai petang ini bus kami enggak berangkat, baik dari maupun ke Jakarta untuk trayek mana pun," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono, waktu dihubungi Tempo pada 30 Maret lalu.

Namun pada hari yang sama, aturan itu langsung dianulir pemerintah pusat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan meminta pelarangan operasional bus itu ditunda. Tanpa alasan yang detail, ia hanya menyebutkan bahwa kebijakan operasional bus itu sudah akan diatur dalam beleid terkait pembatasan transportasi di masa pandemi corona.

3. Aturan bandara Pemerintah Provinsi Papua versus Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Papua sempat membuat aturan untuk menutup akses penumpang pesawat di bandara-bandara setempat. Berdasarkan surat yang diperoleh Tempo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri atas gubernur serta bupati dan wali kota se-Papua sepakat menerapkan kebijakan itu. "Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat negara," begitu bunyi poin 6 yang tertulis dalam surat tersebut.

Namun, tak lama kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menampik. Ia mengatakan seluruh bandara tetap akan beroperasi. "Ruang udara terbuka 24 jam melayani penerbangan, incoming, outcoming," kata Novie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Ahad, 12 April.


Terkait desakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno agar Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena dianggap bertentangan dengan aturan-aturan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, beleid tersebut disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. "Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya," ujar Adita.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

1 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

10 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

33 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

33 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

36 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

38 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

41 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

42 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

45 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

46 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya