Jika PP Karantina Wilayah Terbit, Pemerintah Harus Siapkan Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Senin, 30 Maret 2020 05:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, jika aturan resmi tentang karantina wilayah diteken dan dieksekusi, hal ini akan berdampak positif pada penanganan wabah corona. Namun, pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat, untuk mengatasi penyebaran wabah corona.
Ia mengatakan, jangan sampai pemerintah lupa akan kewajibannya ketika PP karantina dieksekusi. Kewajiban pemerintah adalah menyiapkan bantuan untuk masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah dan para pekerja informal dan harian.
“Sebelum karantina diterapkan perlu ada masa persiapan untuk penyaluran bantuan sosial, dan memberikan waktu juga bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk antisipasi. Yang jelas, pasokan barang harus ditambah dan dipastikan mencukupi sebelum karantina wilayah diterapkan. Perlu komunikasi publik yang baik juga dan pengaturan pembatasan pembelian oleh individu untuk menghindari panic buying,” kata Faisal, Minggu 29 Maret 2020.
Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 55. Dalam aturan itu pada ayat 1 berbunyi, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pula bahwa tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah yang dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
<!--more-->
Faisal menambahkan, salah satu bantuan yang sangat diperlukan masyarakat, selain bantuan pangan adalah bantuan langsung berupa bantuan keuangan. Hal ini bisa mengantisipasi pelebaran gap, dan mengatasi risiko jatuhnya masyarakat ke bawah garis kemiskinan. “Maka dari itu, pemerintah harus mendistribusikan bantuan langsung (cash transfers) bagi golongan ini,” katanya,
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan selain pencegahan dengan melakukan karantina wilayah, pemerintah juga perlu melakukan pengobatan. Dalam hal ini kemudahan akses pengobatan kepada semua lapisan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan tidak tahu menahu perihal PP Karantina ini. “Kami menunggu apa yang dimaksud PP tersebut. Baru kami Kemenkes akan mensupport sesuai bunyi PP itu,” kata Terawan.
Adapun, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah. "Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam video conference, Jumat 27 Maret 2020.
BISNIS