Mudik Lebaran Mungkin Dilarang, Bandara AP II Tetap Beroperasi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Minggu, 29 Maret 2020 19:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kendati pemerintah kemungkinan besar akan melarang mudik 2020, bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) tetap akan beroperasi di masa Lebaran itu. Sejumlah antisipasi operasi pun dilakukan agar bandara tetap dapat beroperasi, namun tetap meminimalkan penyebaran virus corona.
"Jadi kami pasti mengedepankan keselamatan, keamanan dan pelayanan kepada seluruh penumpang serta patuh terhadap aturan yang berlaku dalam rangka pencegahan corona ini," kata Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano, Minggu 29 Maret 2020.
Dia menyebut beberapa antisipasi operasi yang telah dilakukan di seluruh bandara kelolaannya yakni pengecekan panas tubuh dengan thermo gun dan thermal scanner untuk penumpang yang akan berangkat dan datang domestik dan internasional. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari dan menyiapkan hand sanitizer atau pembersih tangan di berbagai sudut bandara. Antisipasi lainnya juga menyiapkan walk through disinfektan di beberapa titik bandara.
Bandara di wilayah kerja Angkasa Pura II akan tetap beroperasi selama periode mudik Lebaran 2020. Pasalnya, selain menerima aktivitas penumpang, bandara-bandara pun menerima aktivitas logistik dan pengiriman barang.
Namun, Yado enggan membahas mengenai operasional penerbangan maskapai, karena itu menjadi kebijakan masing-masing maskapai. Apalagi, maskapai mungkin menurunkan jumlah penerbangannya karena imbas penyebaran virus corona ini.
Dia menyebut, biasanya ketika musim Lebaran, terjadi peningkatan jumlah penumpang hingga 5 persen. Namun, jumlah tersebut sangat bergantung kondisi yang terjadi di lapangan. "Tergantung juga, tahun lalu [2019] juga tidak terlalu signifikan, karena animo masyarakat terbang agak turun juga dengan kondisi tahun lalu," imbuhnya.
<!--more-->
Di sisi lain, Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menyampaikan bahwa terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020 mulai melakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2. Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan bahwa pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional.
"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelasnya.
Dengan demikian, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 s/d 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.Tahun 2020.
BISNIS