Pekerja dan UMKM Terdampak Corona Bakal Dapat BLT Rp 5 Juta

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Kamis, 26 Maret 2020 11:06 WIB

Petugas mendata penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos Bandung, Jawa Barat, 18 November 2014. Setiap keluarga akan mendapat Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan langsung untuk 2 bulan bila data kependudukan valid dan lolos verifikasi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan sosial atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan untuk mengurangi jumlah PHK dan dampak ekonomi yang memukul sektor informal akibat pandemi corona atau Covid-19.

“Pemerintah berkomitmen memberikan BLT untuk pekerja formal dan informal,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers online bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. Bantuan ini disiapkan pemerintah di tengah mulai terjadinya gelombang PHK di sejumlah sektor industri akibat virus corona.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno misalnya, mengatakan, gelombang PHK sudah terjadi di sektor bisnisnya. Meski belum massif, ujar Pauline, pengurangan karyawan masih berupa pemutusan kontrak karyawan non tetap. Selain itu, dia menambahkan karyawan yang seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap terpaksa ditunda pengangkatannya.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial ini, untuk pekerja formal akan menggunakan skema BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pemerintah akan memperbesar dana operasional BP Jamsostek. Sehingga, BP Jamsostek bisa memberikan bantuan kepada pekerja di kelompok ini.

Jumlah bantuan melalui BP Jamsostek ini mencapai Rp 1 juta per orang, plus insentif tambahan sebesar Rp 1 juta setiap empat bulan. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 5 juta. Namun, Susi belum menjelaskan pekerja formal dengan syarat seperti apa, yang bakal mendapat bantuan ini.

Advertising
Advertising

Sementara untuk pekerja informal dan UMKM, pemerintah akan menggunakan mekanisme Kartu Prakerja. Menurut Susi, kartu yang semula digunakan untuk program pengembangan vokasi bagi pencari kerja ini, akan digeser menjadi salah satu jaring pengaman sosial atau social safety net.

Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengajukan alokasi yang sama dengan pekerja formal, yaitu Rp 1 juta, ditambah insentif Rp 1 juta setiap empat bulan. Sehingga, totalnya menjadi Rp 5 juta. “Besarnya masih kami hitung,” kata dia.

Menurut Susi, bantuan sosial ini adalah stimulus yang diberikan pemerintah untuk sisi pekerja. Adapun stimulus untuk mengurangi PHK dan menjaga keberlangsungan usaha juga diberikan kepada perusahaan. Saat ini, pemerintah menyiapkan fasilitas kredit khusus dengan bunga ringan, untuk menjaga cash flow perusahaan. “Syaratnya perusahaan tidak boleh melakukan PHK, atau bisa menjaga 90 persen karyawan mereka dengan gaji yang tak berubah,” kata dia.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

13 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

3 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya