TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat virtual bersama pemerintah untuk membahas dampak dari virus corona Covid-19 terhadap pelaksanaan anggaran negara, Senin lalu. Dalam kesimpulan pertemuan, BPK menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengalihkan anggaran di tengah kondisi pandemi saat ini kepada pemerintah.
"Pengalihan anggaran ini bisa menggunakan APBN 2020 atau dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) APBN 2020," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Pertemuan ini dihadiri Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, dan anggota lainnya. Sedangkan pemerintah diwakili oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Sampai kemarin, sudah 790 orang di Indonesia yang terinfeksi virus corona. 58 di antaranya meninggal dan 31 sembuh. Di tengah situasi ini, pemerintah pun bakal merombak total APBN agar fokus pada penanganan virus corona.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020, inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.
Saat ini, Sri Mulyani telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga yang akan dialihkan. Totalnya mencapai sebesar Rp 62,3 triliun. Namun, pengalihan anggaran ini membutuhkan perubahan pada APBN 2020.
Sri Mulyani memastikan APBN 2020 akan berubah akibat situasi virus corona. Sebab, sejumlah asumsi makro juga telah bergeser dari proyeksi semula. Namun, Presiden Jokowi nantinya yang akan memutuskan apakah perubahan ini dilakukan dalam bentuk Perpu atau UU baru.
BPK menambahkan, selain masalah perubahan anggaran, pertemuan ini juga membahas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 yang sedang dan akan dilakukan oleh pemeriksa BPK. Lalu, social safety ney dan insentif ekonomi untuk UMKM akibat dampak dari virus corona.
Sebelum pertemuan ini, BPK pun menggelar sidang pimpinan, membahas dampak virus corona. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai kendala yang bakal ditemui BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, mulai dari kendala cek atau pengujian fisik, wawancara dengan auditee, serta uji dokumen.
FAJAR PEBRIANTO