Stimulus Corona Jilid II, Pemerintah Bebaskan PPh Selama 6 Bulan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 11 Maret 2020 19:50 WIB

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal segera menerbitkan paket stimulus ekonomi jilid II untuk meredam dampak virus corona atau COVID-19. Stimulus yang diberikan mulai dari pembebasan pajak penghasilan (PPh 21 dan PPh 22),hingga kemudahan prosedur impor bahan baku selama enam bulan.

“Mudah-mudahan April bisa (berlaku),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama sejumlah menteri ekonomi di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020. Nantinya, paket stimulus itu akan dikaji setiap enam bulan dan bisa diperpanjang.

Sebelumnya pada Selasa, 25 Februari 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan paket stimulus jiid I, berupa kucuran dana Rp 10 triliun. Dana ini disalurkan lewat sejumlah kebijakan seperti segera meluncurkan kartu prakerja, meningkatkan dana PKH, insentif perumahan dan pariwisata, hingga menggunakan jasa pemengaruh (influencer).

Adapun rincian stimulus tahap dua ini meliputi pembebasan pajak yang kemudian akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun daftar pajak yang akan dibebaskan yaitu PPh Pasal 21 alias pajak penghasilan dari gaji seorang wajib pajak.

Dengan demikian, pegawai yang menjadi wajib pajak akan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Namun, Airlangga belum merinci apakah pembebasan ini hanya berlaku bagi karyawan di perusahaan industri manufaktur saja atau bisa di luar itu. “Nanti kami lihat,” kata dia.

Advertising
Advertising

Lalu, pajak yang ditangguhkan sementara adalah PPh Pasal 22 khusus untuk kegiatan impor, PPh Pasal 25 atau pajak penghasilan khusus industri manufaktur, dan PPN dari restitusi yang dipercepat.

Adapun stimulus kedua adalah pengurangan lartas (larangan dan pembatasan) agar impor bahan baku menjadi lebih mudah. Nantinya, akan ada beberapa peraturan yang disederhanakan seperti peraturan di Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya, lartas pada lebih dari 749 HS CODE akan dihilangkan.

Kemudahan impor bahan baku ini juga akan diikuti oleh integrasi sistem online di pelabuhan dan bea cukai. Pemerintah akan menyiapkan sistem logistik nasional yang semakin memudahkan proses impor. “Teknisnya nanti kami rapatkan lagi,” kata Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan stimulus ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi seluruh industri di tengah situasi ketat akibat penyebaran virus corona ini. Pemerintah, kata dia, ingin mengurangi beban dari industri. “Terkait timeline, nanti diusahakan untuk ratas dengan bapak presiden, kalau bisa minggu ini, sehingga segera diumumkan,” kata dia.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

20 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya