Ingatkan Netizen Lapor SPT Pajak, Sri Mulyani: Sudahkah Anda ?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 5 Maret 2020 12:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para wajib pajak di Indonesia ihwal kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
"Sudahkah anda menyampaikan SPT Tahunan Pajak," tulis Sri Mulyani lewat akun instagramnya pada Kamis, 5 Maret 2020.
Sri Mulyani pun kemudian mengunggah foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang tengah melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online melalui e-filling. Keduanya melaporkan SPT dengan didampingi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.
Sebelumnya, masa pengisian SPT pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2020 tengah berlangsung, dan akan berakhir akhir bulan ini, 31 Maret 2020.
Lewat akun media sosialnya, Sri Mulyani pun menyampaikan bahwa uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Uang pajak anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi dalam bentuk sarana pendidikan," kata dia.
Sarana pendidikan yang dimaksud Sri Mulyani adalah sekolah, beasiswa, universitas, dan pelatihan. Lalu, kata dia, uang pajak juga akan disalurkan dalam bidang kesehatan, infrastruktur, membantu UMKM, hingga pelatihan bagi tenaga kerja.