Tarif Ojek Online Belum Tentu Naik, Kemenhub Akan Gelar Survei

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 11 Februari 2020 19:20 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Mereka juga menuntut adanya evaluasi tarif. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya telah menerima permintaan kenaikan tarif ojek online (ojol) di Jabodetabek karena adanya komponen kenaikan tarif seperti iuran BPJS Kesehatan, dan upah minimum provinsi.

"Mereka (mitra ojek online) mengusulkan naik tapi teman-teman YLKI mengatakan tidak ada dasar menaikkan tarif karena pelayanan tidak meningkat signifikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 11 Februari 2020.

Hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menentukan apakah ada kenaikan atau penurunan tarif ojek online. Yani menuturkan pihaknya saat ini masih akan melakukan tahap lanjutan dalam mengkaji kebijakan tarif tersebut. "Jadi saya cari jalan tengahnya, saya survei lapangan dulu," ucapnya

Yani menyatakan membutuhkan waktu sepekan dalam melakukan survei kepada konsumen ojek online guna mengukur tingkat kemampuan membayarnya. Sehingga saat ini ia belum bisa memutuskan untuk menaikan atau menurunkan tarif.

"Sebetulnya tarif itu bisa naik bisa turun. Bahkan sekarang kita kasi batas atas dan batas bawah karena soal itu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, sejak Agustus tahun lalu, pemerintah telah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Beleid itu disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 dengan langsung merinci dan membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota, meliputi tiga zona operasi, mulai dari Zona 1 di Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur.

Harga zona I ditentukan batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300. Kemudian untuk tarif jarak dekat maksimal 4 kilometer yakni minimal Rp 7.000.

Harga zona II yakni Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan jarak dekat yani minimal Rp 7.000.

Kemudian tarif Zona III ditentukan antara Rp 2.100 -Rp 2.600 per kilometer, dengan ongkos jarak dekat sama dengan zona I dan II.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

22 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya