Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Jumat, 31 Januari 2020 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mempersiapkan proses rekrutmen Direktur Utama TVRI definitif baru, menggantikan Helmy Yahya. Permintaan itu disampaikan Dewas lewat surat pada Rabu, 29 Januari 2020 perihal Panitia Pemilihan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI (Direktur Utama Pengganti Antarwaktu).
“Iya benar,” kata Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin saat dikonfirmasi tentang permintaan rekrutmen direktur utama baru itu pada Kamis, 30 Januari 2020.
Sementara itu, sehari setelah adanya permintaan rekrutmen dari Dewas, terbitlah nota dinas dari Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono tertanggal 30 Januari 2020. Nota dinas ini diteken langsung oleh Supriyono dan ditujukan kepada 11 nama.
Kesebelas nama inilah yang ditunjuk menjadi anggota sekretariat panitia pemilihan. Sekretariat diberi sejumlah tugas. Mulai dari mengumumkan persyaratan Direktur Utama TVRI pengganti antarwaktu, hingga menyusun jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
Rencana inilah yang menyulut protes dari Komite Penyelamatan TVRI, yang berisi perwakilan karyawan. “Kami menyayangkan langkah Dewan Pengawas untuk mencari Dirut definitif karena akan memperpanjang kisruh TVRI,” kata Presidium Komite, Agil Samal dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut Agil, kisruh yang melanda TVRI saat ini masih ditangani oleh Komisi Komunikasi dan Informatika DPR. Untuk itu, ia meminta Dewan Pengawas menunggu hasil rekomendasi dari DPR. Selain itu, kata Agil, Helmy Yahya, juga masih akan membawa kasus pemecatan terhadap dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk itu, Agil pun meminta Dewan Pengawas untuk menahan diri dan tidak melakukan rekrutmen Dirut TVRI baru. Selain terkesan tidak menghormati proses di DPR, Agil menyebut rekrutmen ini juga tidak menghormati hak Helmy Yahya yang sedang menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu menyebut dirinya justru baru mengetahui nota dinas maupun rencana ini. “Itu yang tanda tangan hanya Plt, belum pernah dibahas di rapat-rapat BOD (Board of Directors),” kata dia.
<!--more-->
Tumpak menjelaskan, Dewas memang berwenang merekrut Dirut TVRI baru. Namun secara administratif, mereka dibantu oleh Sekretariat Dewas yang berada di bawah tanggung jawab direksi.
Menurut Tumpak, proses rekrutmen ini seharusnya diketahui oleh semua anggota direksi. Apalagi, kata dia, beberapa nama pegawai yang masuk dalam sekretariat panitia pemilih adalah anak buahnya.
“Keputusan direksi, dalam hal ini Dirut, harus kolektif kolegial, jadi harus kesepakatan di dalam BOD,” kata Tumpak. Menurut Tumpak, ketentuan ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menanggapi santai anggapan bahwa rekrutmen ini tidak menghormati proses di DPR dan upaya hukum yang ditempuh Helmy Yahya. Menurut Arief, kebijakan ini merupakan hasil dari rekomendasi rapat bersama DPR pada Rabu, 30 Januari 2020.
Satu dari empat rekomendasi saat pertemuan mereka adalah memberi perintah kepada Dewas TVRI mengangkat direksi baru TVRI.
Tempo kembali mengkonfirmasi alasan tidak adanya pembahasan rekrutmen ini di Dewan Direksi kepada Arief. Menurut dia, langkah dari Dewas juga sudah sesuai dengan PP 13 Tahun 2005. “Wewenang mengangkat (termasuk prosesnya) ada di Dewas,” kata Arief.
Sejak Desember 2019, Dewan Pengawas memang telah memberhentikan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI. Untuk pengganti sementera, Dewas menunjuk Supriyono sebagai Plt Dirut TVRI. Pemecatan ini kemudian menimbulkan polemik antara Dewas TVRI dan Helmy. Sehingga, Komisi Komunikasi dan Informatika DPR pun memanggil kedua pihak ini.
Plt Direktur Utama TVRI Supriyono sendiri belum bersedia berkomentar banyak. “Lebih baik komunikasi dengan Dewas, agar lebih jelas,” kata dia.