Maxim Klaim Telah Ikuti Arahan Tarif Ojol dari Kemenhub

Rabu, 29 Januari 2020 12:05 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengecek pengoperasian runway 3 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu, 8 September 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia. Dmitry Radzun mengklaim telah mengikuti Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor. Maxim, kata dia, menaati aturan tersebut sejak 22 Januari 2020.

Dengan demikian Maxim masih beroperasi hingga saat ini dan tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Berkaitan dengan pemberitaan yang sedang ramai terkait pemblokiran aplikasi Maxim, perlu disampaikan bahwa surat yang Maxim terima sifatnya masih berupa surat peringatan dari Kementerian Kominfo," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2020.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan tarif berdasarkan KP No.348 tahun 2019 pada seluruh wilyah operasi Maxim yang tersebar di 24 daerah di Indonesia. "Maxim telah mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Dmitry meminta seluruh kepada pengguna dan para mitra pengemudi tetap dapat memesan dan mengambil orderannya. "Kami tetap melayani masyarakat seperti hari-hari biasa," ungkapnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pemblokiran aplikasi transportasi online asal Rusia, Maxim. Pemblokiran Maxim ini menunggu permintaan dari Kementerian Perhubungan.

"Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim dan kita kasih waktu dua kali dua puluh empat jam, baru kemarin dikirim yang kedua," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Jika Maxim tak kunjung merespon surat peringatan, maka Semuel akan menunggu dari arahan tindakan lanjutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Kalau mereka (Kemenhub) minta ditutup saya tutup disuspen karena tidak comply," ungakapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tertuang bahwa bagi semua perusahaan digital yang melakukan pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi denda. Sehingga Semuel mengatakan, pihaknya harus menunggu koordinasi dari lembaga yang mengatur, Kemenhub yang mengatur soal angkutan ini.

"Tapi ada turunannya siapkan sanksi denda, itu di Kominfo hanya bisa lakukan suspensi engga bisa beroperasi sementara waktu," ucapnya.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

22 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya