Pemerintah Kaji Perubahan Skema Pembayaran Pensiun

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Selasa, 14 Januari 2020 17:27 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Reformasi birokrasi yang digadang-gadang Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin rupanya juga akan mencakup skema tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dan jaminan pensiun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menuturkan, telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan formula baru pembayaran jaminan pensiun dan tunjangan kinerja bagi ASN.

"Reformasi birokasi itu salah satunya sistem penggajian [ASN], kemudian juga [jaminan] pensiun," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Namun, kata Tjahjo, untuk saat ini pemerintah belum menetapkan skema baru yang akan dipilih. Sebab, pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati baru sebatas penyampaian opsi yang dapat dijalankan.

"Pensiun kan diambil dari iuran pegawai, tapi juga ada subsidi pemerintah, nah ini lagi diatur polanya," kata dia.

Saat ini anggaran untuk jaminan pensiun ASN dan TNI Polri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membesar. Membengkaknya pos ini karena Indonesia menerapkan skema pay as you go dalam sistem jaminan pensiunnya.

Advertising
Advertising

Dalam sistem pay as you go ini, pemerintah yang menanggung gaji pensiunan sampai anak dewasa. Besaran gaji pensiun mencapai 75 persen dari gaji terakhir ASN. Uang dari APBN itu diserahkan kepada PT Taspen dan Asabri untuk dikelola penyalurannya kepada pensiunan.

Dalam beberapa waktu terakhir, berkembang wacana untuk mengubah skema pembayaran pensiun menjadi fully funded. Dalam skema ini pemerintah dan ASN patungan membayar iuran dana pensiun untuk dikelola Taspen dan Asabri mencari imbal hasil sebesar mungkin.

Setelah PNS pensiun, maka besaran uang pensiun yang diterima adalah jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan oleh lembaga pengelola. Namun, lagi-lagi Tjahjo tidak menyebutkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat lintas kementerian itu. Menurutnya keputusan model pembiayaan yang akan diterapkan, diserahkan kepada model perhitungan oleh Menteri Keuangan.

BISNIS

Berita terkait

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

10 jam lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

11 jam lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

22 jam lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

1 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

1 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya