Ketentuan Pengelolaan Aset Eks Bank Terlikuidasi Direvisi

Kamis, 26 Desember 2019 18:26 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan merevisi ketentuan mengenai pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2019. Beleid ini merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 43/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan.

Dalam ketentuan terbaru, Kementerian Keuangan mengatur secara spesifik mengenai pembayaran kepada nasabah penyimpan dana pada tiga bank yakni Bank Asiatic, Bank Dagang Bali, dan Bank Global Internasional. Untuk diketahui, ketiga bank tersebut telah dicabut izinnya sejak 2004.

Di beleid terbaru itu juga disebutkan bahwa yang dimaksud nasabah penyimpan dana adalah nasabah yang masih memiliki hak atas hasil pengelolaan aset yang besarannya ditetapkan oleh tim likuidasi dan disetujui oleh OJK.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana sehingga perlu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

PPK merupakan pejabat yang melaksanakan kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada nasabah penyimpan dana. Adapun yang dimaksud dengan PPSPM adalah pejabat yang melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Advertising
Advertising

Pembayaran kepada nasabah penyimpan dana dilakukan pada bank yang ditunjuk oleh OJK sesuai dengan realisasi dana pembayaran nasabah penyimpan dana pada kas negara tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke rekening nasabah penyimpan dana.

SPP yang diterbitkan oleh PPK perlu disampaikan kepada PPSPM dengan melampirkan Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana (SKP). Untuk diketahui, SKP merupakan dokumen dasar pembayaran kepada nasabah penyimpan dana yang di dalamnya termuat besaran hak nasabah penyimpan dana.

PPSPM bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas SPP dan apabila seluruh ketentuan sudah terpenuhi, PPSP menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nasabah Penyimpan Dana dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana dan SKP, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dana dapat dibayarkan kepada nasabah bank.

BISNIS

Berita terkait

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

22 menit lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

1 jam lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

23 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

2 hari lalu

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya