Sri Mulyani Baru Ungkap Penyelundupan Mobil Mewah, Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2019 12:18 WIB

Mobil mewah ilegal di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Barang ilegal tersebut merupakan mobil mewah dengan merk beragam, mulai dari BMW, Mercedez Benz hingga Porsche untuk mobil. Sedangkan merk motor ada Harley Davidson, motor Honda 1000L hingga motor Ducati. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan dan mitranya telah menggagalkan penyelundupan mobil mewah dan sepeda motor mewah sejak 2016. Namun data tersebut baru diungkap kembali ke publik pada Selasa, 17 Desember 2019.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi punya alasan sendiri mengenai hal tersebut. "ini yang terakhir bulan kemarin jadi sekali rilis karena mengumpulkan pimpinan susah, jadi ini mulai dari yang lama sampai terbaru. Karena yang terbaru masih bulan kemarin. Jadi ini masih valid," ujar dia di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019.

Sepanjang 2016-2019, Kemenkeu menggagalkan penyelundupan 91 mobil mewah dan 3.956 motor mewah di seluruh titik di Indonesia. Adapun perkiraan nilai untuk mobil, total adalah Rp 315,99 miliar dan motor senilai Rp 13,71 miliar.

Apabila dilihat untuk masing-masing kendaraan, jumlah 91 unit mobil mewah itu diselundupkan pada rentang 2018 dan 2019. Pada 2018, Bea Cukai mengungkap penyelundupan tujuh mobil dalam lima kasus. Sementara pada 2019, ada 84 mobil dalam 57 kasus.

"Sedangkan jumlah motor tadi kasusnya hanya 22 tapi jumlah motor yang diselundupkan 3.956 total seluruh Indonesia," ujar Sri Mulyani. Penyelundupan motor sudah terjadi sejak 2016, dengan jumlah penyelundupan terbanyak terjadi pada tahun 2019, yaitu sebanyak 2.693 motor.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan mengungkap penggagalan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Ia berujar berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Berbagai modus yang digunakan dalam tangkapan kali ini, kata Sri Mulyani, adalah importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

9 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya