LIPI: Barang Impor E-commerce, Ancaman Serius bagi Produsen Lokal

Sabtu, 14 Desember 2019 06:57 WIB

E-commerce Indonesia Waspadai Resesi Ekonomi Dunia

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nika Pranata mengatakan impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce memberikan ancaman serius bagi produsen dan penjual online dalam negeri. Berdasarkan survey yang dilakukan LIPI terhadap 1.626 pembeli dan penjual online di Indonesia, sebagian besar pernah berbelanja produk impor lewat e-commerce.

“Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, maka hal tersebut mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia,” ujar Nika di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Advertising
Advertising

Hal itu, ujar Nika, juga didukung data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang mencatat impor melalui e-commerce meningkat 10,5 persen setiap bulan sepanjang 2018. Sementara, hasil survey LIPI menunjukkan sebanyak 87,7 persen responden tahu bahwa mereka bisa berbelanja produk luar negeri melalui e-commerce. Dari total tersebut, sebanyak 45,96 persen masyarakat pernah berbelanja produk dari luar negeri melalui e-commerce.

Dari sisi penjual, mayoritas penjual khawatir praktik belanja langsung dari luar negeri mengancam keberlangsungan bisnisnya. Saat ditanya seberapa ketat tingkat persaingan e-commerce Indonesia --dengan skala 1-5, nilainya 4,32 atau mendekati sangat ketat. “E-commerce menciptakan fenomena baru, yaitu munculnya pelaku baru seperti reseller atau dropshiper yang tidak banyak memberi nilai tambah," ujar Nika.

Peneliti Senior LIPI, Zamroni Salim, mengatakan pemerintah bisa mengadopsi konsep desa e-commerce di Tiongkok lewat Taobao Village sebagi upaya menekan lonjakan produk impor. Pada konsep itu, Alibaba mensyaratkan pemerintah berkomitmen dalam infrastruktur, membangun jalan, internet, infrastruktur lain. “Ada kolaborasi Alibaba, Pemda, Pemerintah Pusat dan penduduk desa. Setidaknya 10 persen penduduk aktif menggunakan Taobao (platform marketplace)," ujar Zamroni.

Di Indonesia, Zamroni mengatakan sebetulnya konsep tersebut mulai digarap oleh marketplace Tokopedia program Tokopedia Center. Namun, upaya tersebut dinilai belum menyeluruh. Menurut Zamroni, Tokopedia bisa bekerja sama dengan pedesaan untuk memanfaatkan sumber daya alam setempat. Namun, kata dia, upaya tersebut tentu harus didukung oleh pemerintah.

<!--more-->

“Selain itu, pemerintah perlu mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen untuk semua jenis transaksi tanpa ada batas nilai minimum,” ujar Zamroni.

Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan diluncurkan pada September 2018 lalu, Tokopedia Center sudah tersedia di 80 titik, yaitu 57 lokasi di area pedesaan dan 23 lokasi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Selain itu, Aini mengatakan juga dengan 27 universitas dan pendidikan tinggi untuk menciptakan peluang lewat pemanfaatan teknologi. Saat ini, kata Aini, sudah lebih dari 40.000 masyarakat mulai bertransaksi online dan memanfaatkan teknologi digital berkat Tokopedia Center. Ia berharap titik-titik tersebut terus bertambah ke depannya.

“Infrastruktur pastinya menjadi tantangan yang kami harapkan dapat kita selesaikan bersama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, baik itu dari akses internet mau pun jaringan layanan logistic,” ujar Aini.

Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pemerintah sedang mengkaji penurunan batas nilai pembebasan bea masuk (deminimus) barang dari luar negeri. Hal ini, ujar Deni, untuk mempertimbangkan kesetaraan level playing field, perlindungan industri dalam negeri, serta kesederhanaan dalam pemungutan pajaknya. “Mekanisme pengenaan PPN sedang dihitung ulang secara cermat,” ujar Deni.

Saat ini, Ditjen Bea Cukai masih menerapkan tarif pembebasan bea masuk dalam pengiriman barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang yang saat ini sebesar US$ 75. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018. “Mengenai efek ke penekanan impornya juga termasuk dalam kajian yang sedang dibahas,” tutur Deni.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

1 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

2 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

3 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya