Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Jumat, 13 Desember 2019 13:48 WIB

Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR akhirnya mencapai kata sepakat dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga pihak setuju untuk memanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III BPJS Kesehatan.

"Komisi IX DPR mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi," kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019 malam.

Surplus DJS itu akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjamin kesepakatan itu dapat dilaksanakan per 1 Januari 2020. "Kami setuju dan kami akan mengomunikasikan dengan Menteri Keuangan. Hakekatnya kami bukan regulator, tetapi kami memberikan pilihan terbaik kepada Kementerian Keuangan. Dengan Menteri Keuangan sifatnya hanya laporan, jadi kami rasa tidak akan ada masalah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Dalam berbagai rapat, Komisi IX berkali-kali meminta agar iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan karena akan memberatkan. Menteri Kesehatan Terawan pun menawarkan tiga alternatif untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Advertising
Advertising

Alternatif pertama yang ditawarkan Terawan adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Alternatif kedua adalah memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran. Alternatif ketiga, memasukkan 19.961.569 jiwa peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menggantikan penerima bantuan iuran yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Akhirnya, alternatif kedualah yang disepakati.

BISNIS

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

1 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

10 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

24 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

26 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

29 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

34 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

34 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

35 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

36 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya