Sidang Grab, Hotman Paris: Pemeriksaan Saksi Ahli Tak Substansial
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Selasa, 26 November 2019 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengklaim agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan monopoli dan diskriminasi yang melibatkan kliennya tidak substansial. Hotman mengatakan, sidang yang mengundang Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Bambang Prihartono ini tak sesuai dengan pokok masalahnya.
"Secara substansi, investigator tidak menanyakan soal masalah persaingan usaha. Yang ditanyakan justru soal suspend yang jelas-jelas bukan kewenangan BPTJ," ujar Hotman Paris di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Dalam sidang ketujuh yang digelar KPPU ini, tim investigator memang sempat menanyakan detail suspend atau penangguhan yang menjadi temuan BPTJ. Pertanyaan ini melanjutkan cerita Bambang soal adanya keluhan sejumlah mitra terkait kebijakan suspend yang diberlakukan dua aplikator raksasa, yaitu Grab Indonesia dan Gojek, kepada pengemudinya.
Atas pertanyaan investigator, Bambang beberapa kali menyebut bahwa tindak lanjut terkait kebijakan suspend bukan menjadi kewenangannya. Kewenangan itu sepenuhnya menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kewenangan kami terletak pada aplikator ASK (angkutan sewa khusus). Kalau ada komunikasi dengan aplikator, itu adalah bentuk sinergi," ujarnya.
Menanggapi tanya-jawab dalam sidang itu, Hotman menyela. Ia menuding pertanyaan investigator tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Menurut Hotman, investigator semestinya memberikan pertanyaan yang mengarah lada ada atau tidaknya dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam kasus ini.
<!--more-->
Sebab, Hotman menyebut masalah suspend tak ada hubungannya dengan persaingan usaha. Perkara ini lumrahnya merupakan masalah internal antara perusahaan dan mitra.
Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh atas temuan dugaan monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dengan demikian, KPPU berarti sudah menggelar sidang sebanyak tiga kali di Medan dan tiga kali di Jakarta untuk kasus ini.
Perkara tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI yakni terkait integrasi vertikal, exclusive deal, dan perlakuan diskriminatif.