Sidang Grab, Hotman Paris: Pemeriksaan Saksi Ahli Tak Substansial

Selasa, 26 November 2019 14:12 WIB

Hotman Paris Jas gelap sepatu merah (instagram @hotmanparisofficial).jpg

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengklaim agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan monopoli dan diskriminasi yang melibatkan kliennya tidak substansial. Hotman mengatakan, sidang yang mengundang Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Bambang Prihartono ini tak sesuai dengan pokok masalahnya.

"Secara substansi, investigator tidak menanyakan soal masalah persaingan usaha. Yang ditanyakan justru soal suspend yang jelas-jelas bukan kewenangan BPTJ," ujar Hotman Paris di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.

Dalam sidang ketujuh yang digelar KPPU ini, tim investigator memang sempat menanyakan detail suspend atau penangguhan yang menjadi temuan BPTJ. Pertanyaan ini melanjutkan cerita Bambang soal adanya keluhan sejumlah mitra terkait kebijakan suspend yang diberlakukan dua aplikator raksasa, yaitu Grab Indonesia dan Gojek, kepada pengemudinya.

Atas pertanyaan investigator, Bambang beberapa kali menyebut bahwa tindak lanjut terkait kebijakan suspend bukan menjadi kewenangannya. Kewenangan itu sepenuhnya menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kewenangan kami terletak pada aplikator ASK (angkutan sewa khusus). Kalau ada komunikasi dengan aplikator, itu adalah bentuk sinergi," ujarnya.

Menanggapi tanya-jawab dalam sidang itu, Hotman menyela. Ia menuding pertanyaan investigator tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Menurut Hotman, investigator semestinya memberikan pertanyaan yang mengarah lada ada atau tidaknya dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam kasus ini.

<!--more-->

Sebab, Hotman menyebut masalah suspend tak ada hubungannya dengan persaingan usaha. Perkara ini lumrahnya merupakan masalah internal antara perusahaan dan mitra.

Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh atas temuan dugaan monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dengan demikian, KPPU berarti sudah menggelar sidang sebanyak tiga kali di Medan dan tiga kali di Jakarta untuk kasus ini.

Perkara tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI yakni terkait integrasi vertikal, exclusive deal, dan perlakuan diskriminatif.


Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

5 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

6 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

9 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

11 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

23 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

23 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

24 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

24 hari lalu

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

24 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya