Diduga Langgar Aturan, Dua Importir Cangkul Diperiksa Kemendag

Jumat, 8 November 2019 18:24 WIB

Para pekerja mencangkul pasir hasil tambang di penambangan pasir ilegal di kawasan Kampung Gaga, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Sabtu (25/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap adanya impor cangkul. Importir itu diperiksa lantaran kegiatannya diduga melanggar aturan terkait impor perkakas tangan, salah satunya cangkul.

"Kami dua minggu lalu sudah amankan, beberapa importir yang diduga mengimpor produk perkakas tangan ini dalam bentuk jadi di dua kota, Surabaya dan Tangerang," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jumat 8 November 2019.

Veri mengatakan saat ini Kemendag tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua importir tersebut dan akan mendalami lebih lanjut. Apabila terbukti tidak punya izin, Kemendag akan rekomendasikan untuk pencabutan izin usaha importir tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengadaan barang dan jasa pemerintah menyasar industri dalam negeri. Ia menyayangkan banyak barang yang diimpor dari luar negeri padahal industri dalam negeri bisa memproduksinya.

Jokowi mencontohkan besarnya angka volume impor untuk pengadaan pacul dan cangkul. "Ini puluhan ribu, ratusan ribu cangkul yang dibutuhkan masih impor," katanya dalam acara Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. "Apakah negara kita yang sebesar ini industrinya, yang sudah berkembang benar, pacul dan cangkul harus impor?"

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Kemendag tidak pernah memberikan Surat Perizinan Impor (SI) untuk jenis barang cangkul jadi. Sebab, jika ada pihak yang melakukan impor cangkul dalam bentuk jadi maka bakal terindikasi melanggar aturan.

<!--more-->

Wisnu melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan, disebutkan bahwa impor dilarang untuk barang jadi. Impor perkakas tangan hanya diperbolehkan untuk bahan baku.

Bahan baku tersebut biasanya berbentuk lembaran plat baja, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya. Selain itu, barang berbentuk bahan baku tersebut juga belum dicat dan juga belum diberi merk.

Wisnu menuturkan, selama 2019 Kemendag baru memberikan satu kali izin impor perkakas tangan sebagai bahan baku. Adapun izin impor diberikan untuk lembaran baja sebanyak satu izin dengan total jumlahnya mencapai 400 ribu ton.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

2 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

4 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya