Diduga Langgar Aturan, Dua Importir Cangkul Diperiksa Kemendag
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 November 2019 18:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap adanya impor cangkul. Importir itu diperiksa lantaran kegiatannya diduga melanggar aturan terkait impor perkakas tangan, salah satunya cangkul.
"Kami dua minggu lalu sudah amankan, beberapa importir yang diduga mengimpor produk perkakas tangan ini dalam bentuk jadi di dua kota, Surabaya dan Tangerang," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jumat 8 November 2019.
Veri mengatakan saat ini Kemendag tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua importir tersebut dan akan mendalami lebih lanjut. Apabila terbukti tidak punya izin, Kemendag akan rekomendasikan untuk pencabutan izin usaha importir tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengadaan barang dan jasa pemerintah menyasar industri dalam negeri. Ia menyayangkan banyak barang yang diimpor dari luar negeri padahal industri dalam negeri bisa memproduksinya.
Jokowi mencontohkan besarnya angka volume impor untuk pengadaan pacul dan cangkul. "Ini puluhan ribu, ratusan ribu cangkul yang dibutuhkan masih impor," katanya dalam acara Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. "Apakah negara kita yang sebesar ini industrinya, yang sudah berkembang benar, pacul dan cangkul harus impor?"
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Kemendag tidak pernah memberikan Surat Perizinan Impor (SI) untuk jenis barang cangkul jadi. Sebab, jika ada pihak yang melakukan impor cangkul dalam bentuk jadi maka bakal terindikasi melanggar aturan.
<!--more-->
Wisnu melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan, disebutkan bahwa impor dilarang untuk barang jadi. Impor perkakas tangan hanya diperbolehkan untuk bahan baku.
Bahan baku tersebut biasanya berbentuk lembaran plat baja, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya. Selain itu, barang berbentuk bahan baku tersebut juga belum dicat dan juga belum diberi merk.
Wisnu menuturkan, selama 2019 Kemendag baru memberikan satu kali izin impor perkakas tangan sebagai bahan baku. Adapun izin impor diberikan untuk lembaran baja sebanyak satu izin dengan total jumlahnya mencapai 400 ribu ton.