Segel Smelter Timah, Polda Babel Jamin Tetap Dukung Investasi
Reporter
Servio Maranda (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Sabtu, 2 November 2019 13:59 WIB
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memastikan komitmennya untuk tetap mendukung iklim investasi di Bangka Belitung. Namun, kepolisian tetap mengedepankan tata kelola pertambangan dan smelter timah yang sesuai aturan.
"Saya jelaskan karena beberapa pihak yang menyoalkan adanya beberapa smelter yang tidak aktif karena penegakan hukum. Polri tetap mendukung iklim investasi di Bangka Belitung sepanjang pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah digariskan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi kepada wartawan di Pangkalpinang, Sabtu, 2 November 2019.
Indra mengatakan, dalam usaha penambangan diperlukan beberapa penyesuaian oleh smelter yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan perizinan lain.
"Itu sudah ada aturannya dan harus dimiliki perusahaan tersebut. Ketika salah satu item itu tidak ada, maka perusahaan tidak bisa menjalankan usahanya. Ini yang terjadi disini. Ada item yang tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur. Otomatis dia tidak jalan lagi. Posisi polri dalam tata kelola timah adalah penegak aturan hukum," ujar dia.
Menurut Indra, perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung telah berimplikasi positif karena Bangka Belitung menjadi role model tata kelola pertambangan mineral di Indonesia.
"Kalau kita flashback ke belakang, sebelum tata kelola yang bagus ini banyak smelter swasta yang mengemplang pajak. Sekarang penerimaan pajak negara dari sektor pertambangan sangat besar. Tahun lalu mencapai Rp 750 miliar. Tahun ini ditargetkan negara meraih Rp 1,5 triliun," Indra menerangkan.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana mengakui, banyak pengusaha smelter yang terkendala dalam penyampaian RKAB karena harus diverifikasi oleh Competent Person Indonesia (CPI).
Amir menambahkan, pihaknya percaya dengan verifikasi yang dilakukan oleh Competent Person Indonesia meski mekanisme kinerjanya dalam memverifikasi data cadangan, laporan hasil eksplorasi dan sumber daya dipertanyakan sejumlah pihak.
"Di RKAB smelter itu ada substansi terkait neraca sumber daya cadangan yang harus dibukukan atau diverifikasi oleh CPI. Aturan mengapa harus dilakukan CPI karena pemerintah tidak bisa terlalu dalam memverifikasi laporan cadangan pemegang IUP. Maka dimintalah verifikasi dari profesional," ujar dia.