Hanson Sempat Tak Akui Himpun Dana, OJK: Kami Tidak Bisa Ditipu
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 31 Oktober 2019 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing menyebut PT Hanson International Tbk sempat tidak mengaku telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin. Kendati, akhirnya tindakan ilegal itu akhirnya berhasil dibuktikan.
"Mereka mengatakan pada awal Oktober mereka tidak melakukan kegiatan itu dan bukan merupakan mereka, tapi kami kan tidak bisa ditipu oleh mereka," ujar Tongam di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Mulanya, aktivitas Hanson telah diketahui oleh pengawas pasar modal OJK dan sudah dikenai sanksi. Setelah itu, temuan itu pun diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi.
Dari informasi tersebut, Tongam dan jajarannya pun melakukan pendalaman untuk membuktikan kegiatan yang dilakukan Hanson. Dan aktivitas itu terbukti, perseroan terungkap menghimpun dana dengan skema tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, dan roll over.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK pun menilai PT Hanson International Tbk melanggar Undang-undang Perbankan lantaran melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Perseroan diminta menghentikan aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkannya itu.
"Karena dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus mengembalikan," ujar Tongam. Pengembalian dana investasi itu, kata dia, bisa dilakukan menggunakan sistem bulanan dengan tetap menjaga perusahaan tetap hidup.
Menurut dia, perseroan mengumpulkan dana untuk ekspansi bisnis properti yang digelutinya dengan menjanjikan keuntungan berupa bunga. Penghimpunan dana tersebut, kata Tongam, telah dilakukan sejak 2016.
Sehingga, jumlah duit yang dikantongi pun sudah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah nasabah ribuan orang. "Mereka menghimpun dana dengan memberi bunga 10-12 persen seperti deposito, padahal itu bukan kegiatan mereka."
Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, kebanyakan investor yang menaruh duitnya kepada Hanson adalah individu. Modus operasinya, mereka melakukan teknik marketing untuk menawarkan investasi dengan fee tertentu.
Berikutnya, duit masyarakat yang telah dihimpun lantas disimpan di perusahaan perbankan dalam negeri. Saat ini, Satgas Waspada Investasi dan pengawas pasar modal OJK juga tengah mendalami peran bank tersebut. "Hanson sudah kena sanksi pasar modal, tapi bank kan enggak tahu transaksinya," ujar dia. Sebab, nama yang tercantum di rekening perbankan adalah nama perusahaan Hanson.
Selain itu, Hanson juga menempelkan logo Otoritas Jasa Keuangan dalam promosinya. Seolah-olah, OJK melegalkan aksi penghimpunan dana tersebut, padahal tidak. "PT Hanson itu memang di bawah pengawasan OJK karena perusahaan terbuka, tapi dengan cara seperti itu seakan memberi pemahaman bahwa OJK melegalkan itu, itu salah," ujar Tongam. Ia menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut bukan untuk penghimpunan dana.
Menanggapi teguran OJK tersebut, Head of Public Relations and Communication PT Hanson International Tbk Dessy A Putri mengatakan perseroan telah menerima teguran OJK agar tak lagi menarik setoran dari masyarakat. "Perseroan akan mengikuti arahan dari OJK dan berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab kami sebagai perusahaan terbuka," ujar dia.