Hanson Sempat Tak Akui Himpun Dana, OJK: Kami Tidak Bisa Ditipu

Kamis, 31 Oktober 2019 19:03 WIB

(Kiri) Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongang Tobing dan (tengah) Ketua Galang Kemajuan Center Kelik Wirawan WW di Hotel Ciputra sesaat sebelum seminar bertema kiat menghindari investasi bodong, 7 Oktober 2017. Tempo/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing menyebut PT Hanson International Tbk sempat tidak mengaku telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin. Kendati, akhirnya tindakan ilegal itu akhirnya berhasil dibuktikan.

"Mereka mengatakan pada awal Oktober mereka tidak melakukan kegiatan itu dan bukan merupakan mereka, tapi kami kan tidak bisa ditipu oleh mereka," ujar Tongam di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Mulanya, aktivitas Hanson telah diketahui oleh pengawas pasar modal OJK dan sudah dikenai sanksi. Setelah itu, temuan itu pun diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Dari informasi tersebut, Tongam dan jajarannya pun melakukan pendalaman untuk membuktikan kegiatan yang dilakukan Hanson. Dan aktivitas itu terbukti, perseroan terungkap menghimpun dana dengan skema tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, dan roll over.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK pun menilai PT Hanson International Tbk melanggar Undang-undang Perbankan lantaran melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Perseroan diminta menghentikan aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkannya itu.

"Karena dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus mengembalikan," ujar Tongam. Pengembalian dana investasi itu, kata dia, bisa dilakukan menggunakan sistem bulanan dengan tetap menjaga perusahaan tetap hidup.

Menurut dia, perseroan mengumpulkan dana untuk ekspansi bisnis properti yang digelutinya dengan menjanjikan keuntungan berupa bunga. Penghimpunan dana tersebut, kata Tongam, telah dilakukan sejak 2016.

Sehingga, jumlah duit yang dikantongi pun sudah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah nasabah ribuan orang. "Mereka menghimpun dana dengan memberi bunga 10-12 persen seperti deposito, padahal itu bukan kegiatan mereka."

Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, kebanyakan investor yang menaruh duitnya kepada Hanson adalah individu. Modus operasinya, mereka melakukan teknik marketing untuk menawarkan investasi dengan fee tertentu.

Berikutnya, duit masyarakat yang telah dihimpun lantas disimpan di perusahaan perbankan dalam negeri. Saat ini, Satgas Waspada Investasi dan pengawas pasar modal OJK juga tengah mendalami peran bank tersebut. "Hanson sudah kena sanksi pasar modal, tapi bank kan enggak tahu transaksinya," ujar dia. Sebab, nama yang tercantum di rekening perbankan adalah nama perusahaan Hanson.

Selain itu, Hanson juga menempelkan logo Otoritas Jasa Keuangan dalam promosinya. Seolah-olah, OJK melegalkan aksi penghimpunan dana tersebut, padahal tidak. "PT Hanson itu memang di bawah pengawasan OJK karena perusahaan terbuka, tapi dengan cara seperti itu seakan memberi pemahaman bahwa OJK melegalkan itu, itu salah," ujar Tongam. Ia menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut bukan untuk penghimpunan dana.

Menanggapi teguran OJK tersebut, Head of Public Relations and Communication PT Hanson International Tbk Dessy A Putri mengatakan perseroan telah menerima teguran OJK agar tak lagi menarik setoran dari masyarakat. "Perseroan akan mengikuti arahan dari OJK dan berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab kami sebagai perusahaan terbuka," ujar dia.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 menit lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya