Safeguard Impor Tekstil Bakal Berlaku Selama 200 Hari Sejak Ditetapkan

Rabu, 30 Oktober 2019 22:26 WIB

Impor Pakaian Jadi Marak, Ini Jawaban Asoisasi Logistik dan Tekstil

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan mengatakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil akan berlaku selama 200 hari sejak aturan diterbitkan. "Berlaku selama 200 hari untuk sementara, jadi misalnya keluar bulan depan, itu 200 hari berlaku," ujar Kasan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Selepas berlakunya beleid itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan terus atau dicukupkan pada periode tertentu. Investigasi dilakukan sebelum habisnya masa 200 hari. "Misalnya lanjut berarti diteruskan, bisa tiga tahun, bisa lima tahun maksimum."

Saat ini, proses keluarnya aturan safeguard itu sudah selesai di Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan telah disetujui Menteri Perdagangan. "Sekarang tinggal Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), tinggal ditetapkan," ujar Kasan.

Kasan mengatakan kementeriannya sangat mendukung penyelamatan industri tekstil, khususnya melalui intstrumen perdagangan. Karena itu, ia menyebut kebijakan safeguard atau antidumping bisa digunakan untuk upaya tersebut.

"Mau sementara, mau permanen itu sah saja, sepanjang kriteria persyaratan memenuhi, itu instrumen yang boleh sebagai anggota WTO (World Trade Organization)," kata Kasan. Kendati, ia belum bisa memastikan seberapa efektif kebijakan itu bisa menekan impor TPT masuk ke Tanah Air. Ia pun belum mau menyebutkan tarif yang diterapkan untuk kebijakan safeguard itu.

Hingga kini, pemerintah memang terus mematangkan rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan untuk 121 pos tarif impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan dalam pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan BMTPS akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT. Produk ini mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.

"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengenakan BMTPS atas impor produk TPT, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu-hilir TPT," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Selasa 29 Oktober 2019.

Kendati tak menjelaskan secara spesifik kapan kebijakan ini akan diterapkan, Nasruddin menambahkan selain bertujuan perlindungan terhadap industri hulu, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen.

BISNIS

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

9 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

12 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya