Safeguard Impor Tekstil Bakal Berlaku Selama 200 Hari Sejak Ditetapkan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 30 Oktober 2019 22:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan mengatakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil akan berlaku selama 200 hari sejak aturan diterbitkan. "Berlaku selama 200 hari untuk sementara, jadi misalnya keluar bulan depan, itu 200 hari berlaku," ujar Kasan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Selepas berlakunya beleid itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan terus atau dicukupkan pada periode tertentu. Investigasi dilakukan sebelum habisnya masa 200 hari. "Misalnya lanjut berarti diteruskan, bisa tiga tahun, bisa lima tahun maksimum."
Saat ini, proses keluarnya aturan safeguard itu sudah selesai di Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan telah disetujui Menteri Perdagangan. "Sekarang tinggal Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), tinggal ditetapkan," ujar Kasan.
Kasan mengatakan kementeriannya sangat mendukung penyelamatan industri tekstil, khususnya melalui intstrumen perdagangan. Karena itu, ia menyebut kebijakan safeguard atau antidumping bisa digunakan untuk upaya tersebut.
"Mau sementara, mau permanen itu sah saja, sepanjang kriteria persyaratan memenuhi, itu instrumen yang boleh sebagai anggota WTO (World Trade Organization)," kata Kasan. Kendati, ia belum bisa memastikan seberapa efektif kebijakan itu bisa menekan impor TPT masuk ke Tanah Air. Ia pun belum mau menyebutkan tarif yang diterapkan untuk kebijakan safeguard itu.
Hingga kini, pemerintah memang terus mematangkan rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan untuk 121 pos tarif impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan dalam pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan BMTPS akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT. Produk ini mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengenakan BMTPS atas impor produk TPT, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu-hilir TPT," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Kendati tak menjelaskan secara spesifik kapan kebijakan ini akan diterapkan, Nasruddin menambahkan selain bertujuan perlindungan terhadap industri hulu, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen.
BISNIS