TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan mengatakan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
Saat ini, proses keluarnya aturan safeguard itu sudah selesai di Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan telah disetujui Menteri Perdagangan. "Sekarang tinggal Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), tinggal ditetapkan," ujar Kasan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Kasan mengatakan kementeriannya sangat mendukung penyelamatan industri tekstil, khususnya melalui instrumen perdagangan. Karena itu, ia menyebut kebijakan safeguard atau antidumping bisa digunakan untuk upaya tersebut.
"Mau sementara, mau permanen itu sah saja, sepanjang kriteria persyaratan memenuhi, itu instrumen yang boleh sebagai anggota WTO (World Trade Organization)," kata Kasan. Kendati, ia belum bisa memastikan seberapa efektif kebijakan itu bisa menekan impor TPT masuk ke Tanah Air. Ia pun belum mau menyebutkan tarif yang diterapkan untuk kebijakan safeguard itu.
Hingga kini, pemerintah memang terus mematangkan rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan untuk 121 pos tarif impor tekstil dan produk tekstil atau TPT. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan dalam pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan BMTPS akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT. Produk ini mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengenakan BMTPS atas impor produk TPT, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu-hilir TPT," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Kendati tak menjelaskan secara spesifik kapan kebijakan ini akan diterapkan, Nasruddin menambahkan selain bertujuan perlindungan terhadap industri hulu, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen.
BISNIS