OJK Laporkan Kasus Server Asing Fintech Ilegal ke Bareskrim Polri

Selasa, 29 Oktober 2019 13:44 WIB

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam Seminar Nasional "Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech" di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan temuan 1.773 financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan disampaikan, salah satunya untuk menindaklanjuti keberadaan ratusan server fintech ilegal yang ternyata berlokasi di luar negeri.

“Sejak 2018 sampai Oktober 2019, terdapat 1.773 yang kami minta blokir dan laporkan ke Bareskrim,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam seminar 'Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech' di Best Western Premier The Hive, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2019.

Temuan ini diperoleh OJK setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumlah 1.773 ini, kata Tongam, jauh lebih besar dari fintech yang terdaftar di OJK yang hanya berjumlah 127 fintech.

Sementara dari 1.773 fintech ilegal ini, 22 persen server berasal dari Indonesia dan 42 persen belum diketahui keberadaannya. Untuk 36 persen di luar negeri tersebar di Amerika Serikat 15 persen, Singapura 8 persen, Cina 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

OJK, kata Tongam, memang berharap kasus server asing pada fintech ilegal ini bisa dikoordinasikan dengan kedutaan besar dari negara yang bersangkutan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Namun sampai saat ini, upaya tersebut belum dilakukan. “Kami harapkan bisa ke arah sana,” kata dia.

Advertising
Advertising

Namun sampai saat ini, Tongam memastikan ribuan fintech ilegal ini telah diblokir sehingga masyarakat tidak akan bisa lagi mengaksesnya. “Dengan memblokir semua ini, memang mereka tidak beroperasi lagi di Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan ada beberapa aspek perlindungan yang krusial pada fintech ilegal. Di antaranya yaitu transparansi produk, perlindungan data pribadi, unfair contract term dalam syarat dan ketentuan layanan, hingga penyelesaian sengketa konsumen. “Yang ketiga sering dilewatkan yaitu banyaknya klausul yang tidak fair,” ujarnya.

<!--more-->

Senior Manager of Business Development Modalku, sebuah perusahaan peer-to-peer lending, Arief Ghani, mengatakan saat ini keberadaan fintech ilegal memang menjamur. Salah satu cirinya, kata Arief, yaitu tidak dicantumkannya bunga yang dibebankan. “Jadi, pintar-pintarlah memilih platform peer-to-peer lending yang terpercaya, salah satunya dengan mengecek testimoni dari pengguna lain,” kata dia.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

4 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya