BPR Hareukat Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Minggu, 13 Oktober 2019 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul pencabutan izin BPR Syariah Hareukat oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan nasabah. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Syariah yang berlokasi di Aceh Besar itu dicabut OJK pada Jumat, 11 Oktober 2019.
“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhamad Yusron, Sekretaris LPS, lewat keterangan resmi, Jumat.
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
<!--more-->
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.
“Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.”
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Sebagai informasi, hingga September 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan memutuskan mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan PT BPR Syariah Hareukat. Lembaga jasa keuangan ini dicabut lewat keputusan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-182/D.03/2019, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 11 Oktober 2019.
OJK menjelaskan sejak tanggal 27 Maret 2018, BPR Syariah Hareukat telah berstatus Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ada kurang dari 0 persen. Adapun, status tersebut ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
BISNIS | DIAS PRASONGKO