Juru Tagih BPJS Kesehatan Bisa Kumpulkan Rp 5 Juta Per Orang

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 12 Oktober 2019 08:06 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah mengerahkan 3.200 orang juru tagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang disebut kader JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengklaim, para juru tagih ini bisa mengumpulkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat sampai Rp 5 juta per orang.

"Kadang kita tidak mengira, mereka bisa memberikan sampai Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orang. Dan itu bisa," kata Iqbal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.

Kader JKN ini, kata Iqbal, melakukan penagihan dari pintu-pintu untuk mengumpulkan tunggakan dari iuran BPJS Kesehatan yang belum dilunasi. Ia memastikan tidak ada kekerasan dalam proses tersebut, karena semuanya sudah ada regulasinya.

"Jadi pasti ketika kita bergerak untuk menagih adlah dalam koridor regulasi.
Kan datang sekali belum tentu bisa bayar. Kita enggak bisa maksa juga, karena kita datang dengan sopan dan kekeluargaan," tutur Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, selain menagih tunggakan iuran, kader JKN juga mensosialisasikan pentingnya menggunakan BPJS, dan menjaring nasabah baru. "Dia tidak semata hanya menagih, dia juga bisa menampung keluhan, sehingga kita bisa menjadi masukan untuk perbaikan layanan," ucapnya.

Menanggapi kabar 3.200 kader JKN yang berhasil mengumpulkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sampai Rp5 juta itu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai data itu harus dibuka ke publik. "BPJS harus membuka datanya. Tunggakannya berapa, sudah terkumpul berapa? Ini masyarakat juga berhak tau," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Sehingga menurut Agus, jika pihak BPJS Kesehatan telah melaporkan terkait data tersebut, maka akan membangun dari kesadaran masyarakat yang sebelumnya menunggak. Dia juga ingin memastikan, bahwa tidak ada konflik antara penunggak iuran dengan kader JKN yang ada di lapangan. "Serta tidak adanya kesalahan prosedur pembayaran tunggakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat."

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

13 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

27 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

32 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

37 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

37 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

38 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

39 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya