Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Rencana Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Kurang Tepat

Reporter

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat.

"Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dalam aturan itu, peserta yang menunggak membayar iuran bakal dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.

Menurut Agus, menunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk wanprestasi. Namun, penunggak tidak bisa dikenakan sanksi yang tidak memiliki kaitan dengan produk atau layanan BPJS Kesehatan. Sebab, rencana sanksi berupa tidak dapat mengurus SIM, Paspor, dan lain-lain tidak ada keterkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.

Agus mengatakan rencana pemberian sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan semangat Undang Undang Layanan Publik. Sebab, semangat UU Pelayanan Publik adalah mewajibkan negara melayani warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Menurut dia, hal yang perlu dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar iuran BPJS dalam bentuk sikap kegotongroyongan. "Bukan malah sebaliknya menerapkan sanksi yang justru membuat kegaduhan di masyarakat," kata dia.

Adapun Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebenarnya ketentuan sanksi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019.

"Sebetulnya bukan masalah tidak bisa, kan di PP 86 tahun 2013 itu ada kan pesannya itu, bahwa program ini jalan di tahun kelima, harapannya semua penduduk itu terdaftar. Maka ada konten soal sanksi pelayanan publik, seperti dalam mengurus KTP dan yang lain," kata dia di Kantor Pusat BPJS, Jakarta, 11 Oktober 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan begitu, Iqbal mengungkapkan, dalam Inpres akan mengatur tata laksana sanksi bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.

Dia menuturkan, jika hal-hal tersebut dimasukkan ke dalam pasal-pasal dari Inpres, diharapkan bagi para pengguna BPJS Kesehatan akan menjadi lebih sadar atas kewajiban dan haknya sebagai nasabah asuransi plat merah tersebut. "Kita ingin memastikan bahwa ada kesadaran untuk membayar. Ketika kemampuan ada, tapi kesadaran tidak ada, nah ini yang coba diatur dengan peraturan," ujarnya.

Iqbal mengatakan bahwa proses pembuatan dari Inpres tersebut diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun, tidak menutup kementerian lain untuk terlibat dalam penyusunannya, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat nantinya.

"Tidak serta merta aturan itu menjadi tanpa dikomunikasikan ke publik, tapi pasti akan dikomunikasikan ke publik," kata Humas BPJS Kesehatan tersebut.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

2 jam lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

2 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

16 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

18 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

21 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

21 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

22 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

23 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

23 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024