Kredit Macet Pinjaman Online 3,06 Persen, OJK: Belum Bahaya

Reporter

Eko Wahyudi

Kamis, 10 Oktober 2019 16:28 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan rasio kredit macet pinjaman online 3,06 persen masih dalam batas wajar. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi rasio tersebut tidak berbahaya.

"Tidak bahaya, ini sangat logis, karena jumlah peminjam dan nilai peminjaman terus meningkat, masa iya NPL malah menurun?" kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurutnya, salah satu penyebab dari naiknya angka kredit macet adalah meningkatnya jumlah peminjam baru yang naik setiap tahunnya. Sehingga jika OJK memberikan batas NPL, maka pelaku usaha akan memberikan uangnya secara selektif kepada peminjam. "Jika ingin berekspansi maka harus ambil risiko," katanya.

Menurut catatan OJK, sampai Agustus 2019 sudah ada 12,8 juta entitas rekening peminjam atau naik 194 persen year to date. Adapun jumlah transaksi yang telah disalurkan pinjaman online adalah Rp 54,71 triliun bertumbuh 141,4 persen.

Hendrikus menjelaskan, bahwa daya ukur tersebut memang relevan bagi dunia perbankan, karena setiap uang yang hilang maka pihak bank harus menggantinya. "Sedangkan fintech lending dilarang memberi jaminan dalam bentuk apapun, jadi jika ada rupiah yang macet maka lender yang menanggung," kata dia.

Advertising
Advertising

Sehingga Hendrikus mengatakan, bahwa bisnis pinjaman online ini berisiko, karena yang menanggung adalah penyelenggara. "Artinya jika lender (pemberi pinjaman) memutuskan masuk, maka risikonya ada pada anda. Tapi bagi OJK tugas akan lebih ringan, karena lender tahu risikonya maka otomatis akan melakukan assessment," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pinjaman online merupakan bisnis model yang berasal dari masyarakat, untuk masyarakat. "Artinya, biar masyarakat yang memutuskan. Ketika OJK mengatakan tingkat bunga hanya boleh 2 persen, kira-kira mau tidak meminjamnkan bunga 2 persen, sementara yang meminjam itu risiko tinggi. Tidak mau kan?" ujarnya.

Untuk itu Hendrikus menuturkan, bahwa pinjaman online adalah bisnis kerakyatan, dan pihaknya membiarkan masyarakat yang menentukan tingkat bunga yang diinginkan, serta untuk apa pinjaman tersebut digunakan.

Berita terkait

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

5 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

25 hari lalu

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

27 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

33 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya