Asosiasi Fintech: Ada Rp 1000 Triliun Tak Terjangkau Perbankan

Rabu, 9 Oktober 2019 06:31 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Kuseryansyah mengatakan terdapat celah atau gap pendanaan sebesar Rp 1.000 triliun yang tidak bisa dipenuhi oleh perbankan. Karena baru sekitar Rp 600 triliun yang dapat ditangkap oleh lembaga keuangan konvensional.

"Data IMF (International Money Fund) bahwa di Indonesia itu ada credit gap dari Rp 1.600 triliun, bank hanya penuhi Rp 600 triliun dan Rp 1000 triliun itu kosong. Lantas Rp 1000 triliun itu enggak bisa dilayani, tetap terbuka dan makin lebar. Bank enggak bisa masuk karena kategorinya unbanked (tidak dijangkau perbankan)," kata dia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 8 Oktober 2019.

Menurut Kuseryansyah, data credit gap Indonesia itu dilansir IMF pada 2016. Dan Indonesia berada di urutan setelah Cina dan India. Ia mengatakan, masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah dengan UMKM banyak yang tidak bisa menggunakan fasilitas perbankan, antara lain karena pelaku UMKM tidak bisa memenuhi aturan perbankan.

Ditambah lagi kurangnya literasi perbankan dan sulitnya untuk menjangkau kelompok masyarakat tersebut.

Dengan adanya perkembangan teknologi, pria yang akrab disapa Kus ini mengungkapkan, celah tersebut sudah mulai bisa diisi oleh financial technology (fintech) dengan keunggulan teknologi menggunakan data alternatif berupa credit scoring untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.

"Rp 1000 triliun yang dianggap sebagai belantara, sekarang mulai termapping. Ada yang mapping pake e-commerce, data pemerintah dan lain-lain," ujarnya.

Dia memperkirakan kekosongan tersebut hingga akhir tahun baru bisa tertutupi sebanyak Rp 40 triliun atau paling tinggi Rp 44 triliun. Untuk itu, kata Kuseryansyah, perusahaan fintech akan ikut berpartisipasi untuk mengisi kebutuhan pendanaan tersebut.

"Tantangannya, kita kolaborasi bagaimana credit gap yang tinggi itu, kita bisa punya lender yang bervariasi yang dapat memenuhi itu," ungkap dia.

Agar celah tersebut bisa diisi, Kus menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selaku lembaga regulator fintech perlu membuat proses perizinan yang lebih cepat tanpa mengabaikan kualitas agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat kepada fintek.

"Sekarang ada 127 fintech yang terdaftar dan mengantre perizinan semua. Sedangkan yang baru dapat izin kan tujuh fintech. Ini kalau tidak ada akselerasi nanti kita khawatir batal naik," kata dia.

Adapun solusi kedua, kata dia, dari sisi penyelenggara bukan hanya perlu ditambah jumlahnya, tapi kemampuan dari masing-masing penyelenggara untuk menyalurkan kreditnya ke seluruh Indonesia.

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

6 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

7 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya