Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan besaran kenaikan premi yang tengah digodok pemerintah tak bakal terlampau membebani peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Berdasarkan usulan yang ada, ia menghitung rata-rata peserta akan membayar tak lebih dari Rp 5.000 per hari.
"(Peserta) Non-formal kelas I itu bayar sama dengan Rp 5 rupiah per hari untuk dana pemeliharaan kesehatan," ujar Fachmi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 7 Oktober 2019.
Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Bila dihitung rata-rata per hari, peserta kelas I tersebut akan membayar kenaikan iuran Rp 2.000 per hari dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per hari.
Sedangkan peserta kelas II rata-rata akan membayar Rp 3.000 per hari. Sebab, premi untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian, peserta kelas III bakal membayar iuran Rp 1.800 per hari lantaran besaran premi mereka naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Bila peserta BPJS Kesehatan dengan kelas paling atas merasa berat menyisihkan uangnya untuk membayar kenaikan iuran, ia menyediakan opsi penurunan kelas. "Kalau berat menyisihkan Rp 5.000 per hari, pilihan (bisa) menjadi 1.800 per hari," ujarnya.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).