Sidang Kartel Tiket Pesawat, Lion Air Sebut KPPU Kelewat Batas

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 1 Oktober 2019 15:59 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga persoalan harga tiket pesawat adalah akibat kecenderungan pasar penerbangan yang oligopolistik, bahkan mengarah pada duopoli dan dugaan kartel.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan sidang atas perkara dugaan kartel tiket pesawat yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2019. Agenda sidang adalah penyerahan nama saksi dan ahli kepada Panitera yang dilakukan paling lambat pada pekan depan 8 Oktober 2019.

"Kami beri waktu paling lambat sampai 8 oktober semuanya akan diberikan waktu sampai 8 Oktober untuk mendatangkan saksi dan ahli,” tutur Ketua Majelis Sidang Kurnia Toha di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2019.

Dalam agenda persidangan hari ini Kurnia Toha didampingi oleh Kodrat Wibowo dan Yudhi Hidayat sebagai anggota majelis sidang. Agenda sidang untuk mendengarkan tanggapan atau keterangan dari terlapor terhadap perkara dugaan kartel tiket maskapai.

Dalam perkara ini, KPPU mendatangkan tujuh terlapor. Di antaranya Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Pada sidang kasus dugaan kartel tiket pesawat ini diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Laporan ini berkaitan dengan adanya masalah seputar penetapan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi rute domestik.

Advertising
Advertising

Adapun yang sudah siap menyampaikan tanggapannya terkait kasus tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Sedangkan Nam Air menyampaikan tanggapan dengan surat tertulis.

Namun maskapai Sriwijaya Air masih belum siap terhadap tanggapan atas dugaan yang disangkakan. Pihak maskapai masih meminta penudaan persidangan karena terkendala masalah perombakan direksi yang dialami.

"Kami minta penundaan persidangan karena sedang melakukan perombakan Direksi," Brilian Ptareto kuasa hukum Sriwijaya Air, Selasa, 1 Oktober 2019.

Dalam penyampaian tanggapan dari kuasa Hukum dari terlapor Garuda dan Citilink Nurmalita Malik mengatakan, kliennya tidak terlibat oleh tiket kartel pesawat karena dalam harga tiket pesawat telah diatur oleh pemerintah.

"Perkaranya harus dikecualikan berdasarkan pasal 50a undang-undang nomor 5 tahun 1999, karena Peraturan Menteri itu berdasarkan dari delegasi langsung perundangan penerbangan karena kita hanya menjalankan dari perundangan yang terkait harga," ujar Nurmalita, Selasa, 1 Oktober 2019.

Lalu dari pihak terlapor Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menganggap kewenangan dari KPPU telah melewati batas karena mengintervensi tentang tarif tiket pesawat yang sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Bahwa terjadi tumpang tindih overlap kewenangan ketika suatu lembaga lebih dominan menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga yang khusus (Kementerian Perhubungan)," kata pengacara Lion Air Group, Harris Arthur Hedar.

Sementara itu Kurnia Toha mengatakan apabila para terlapor tidak segera menyerahkan nama saksi dan ahli paling lambat pekan depan, maka hak mereka dalam menyediakan saksi akan hilang secara otomatis. Menurutnya persidangan harus berjalan sesuai waktu yang ditentukan, "Jika semua tidak sesuai maka saya melanggar undang-undang," ungkapnya.

Kurnia mengungkapkan jika semua terlapor sudah menyerahkan nama saksi dan ahli maka persidangan akan dilanjutkan persidangan mendengarkan saksi dan ahli dalam kasus dugaan kartel pesawat.

Berita terkait

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

1 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

6 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

7 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

9 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

9 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

10 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

11 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

11 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya