Tempo.Co, Jakarta – Ketua Majelis Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan menunda sidang kedua atas perkara dugaan kartel tiket pesawat yang digelar pada Rabu, 25 September 2019. Sidang ditunda karena dua dari tiga kuasa hukum terlapor belum menyiapkan jawaban atas laporan dugaan pelanggaran atau LDP.
“Sidang majelis komisi kedua dalam rangka pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Selasa, 1 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB di ruang sidang KPPU Jakarta,” tutur Ketua Majelis Sidang Kurnia Toha di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Kurnia Toha didampingi oleh Kodrat Wibowo dan Yudhi Hidayat sebagai anggota majelis sidang. Agenda sidang kedua ini sedianya akan mendengarkan jawaban atau keterangan dari terlapor terhadap perkara dugaan kartel tiket maskapai. Dalam perkara ini, KPPU menyeret tujuh terlapor. Di antaranya Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Kurnia Toha mengatakan terlapor memiliki pilihan, yakni menanggapi laporan dugaan pelanggaran atau menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terlapor akan memperoleh keringanan bila menyetujui melakukan perubahan perilaku.
“Kami menyadari perubahan perilaku membutuhkan waktu. Kalau semua setuju perubahan perilaku, kami setop (sidang). Kalau enggak ada perubahan perilaku, semestinya hari ini adalah agenda menyampaikan tanggapan,” ujar Kurnia Toha.
Kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, Nurmalita Malik, mengatakan pihaknya belum menyiapkan jawaban dari klien. Ia mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum kliennya kemarin, 24 September 2019.
Nurmalita mengaku belum mengetahui apakah kliennya bakal menyatakan kesediaan untuk melakukan perubahan perilaku atau tidak. Bila tidak menyepakatinya, ia menyebut kuasa hukum perlu waktu lebih lama untuk menyiapkan jawaban.
“Saya rasa waktu sepekan belum cukup untuk menyiapkan jawaban atas LDP. Tapi karena sudah diketok (waktunya), ya kami harus sampaikan jawaban pekan depan,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Kuasa hukum Nam Air dan Sriwijaya Air dari kantor Firma Hukum Parulian Situmorang & Patners, Victor Sihotang serta Brilian Ptareto, mengatakan hal senada. “Kami juga baru mendapat kuasa kemarin. Kami belum siap memperoleh kami minta waktu tambahan,” ujarnya.
Kuasa hukum Sriwijaya Air meminta pertambahan waktu lantaran terjadi perubahan direksi pada struktur manajemen kantornya. Ia menyebut jawaban itu akan disampaikan pada sidang ketiga pada pekan depan.
Sementara itu, pengacara Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, mengatakan sebenarnya kliennya telah menyiapkan jawaban. Pihak Lion Air, Batik Air, dan Wings Air bersepakat menanggapi LDP.
Sebelumnya, tujuh terlapor kasus dugaan kartel tiket pesawat ini diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Laporan ini berkaitan dengan adanya masalah seputar penetapan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi rute domestik.
KPPU telah menggelar sidang perdana terkait dugaan kartel tiket pesawat pada pekan lalu. Dalam sidang itu, KPPU menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.