Jonan Lantik Perwira TNI, Kementerian ESDM: Untuk Tujuan Nasional

Senin, 23 September 2019 12:24 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melantik perwira TNI menjadi pejabat struktural di lingkungan Kementerian ESDM dipertanyakan banyak pihak. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial pun membeberkan cerita di balik pelantikan prajurit aktif TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, di kementeriannya.

Menurut Ego, permintaan untuk penempatan prajurit TNI tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Mabes TNI. Menurut Ego, kementerian ingin lembaga yang kini ditempat Roy bisa menyesuaikan kerjanya dengan perubahan zaman.

Salah satunya dengan membentuk kinerja pegawai yang lebih disiplin.l Untuk itulah, Roy ditugaskan di dalamnya. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 September 2019.

Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata dia.

Sementara itu, Roy mengatakan sebelum dilantik, dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan. "Saya dimohon membantu kedisiplinan di lembaga pendidikan karena ada pembangunan di lima (kampus) itu yang tertib dan berkualitas," katanya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut. Ego juga membenarkan Roy masih menjadi prajurit aktif TNI. Meski demikian, Roy tidak akan menjabat seterusnya di BPSDM ESDM. Roy hanya akan bertugas selama setahun. Setelah itu, perwira menengah ini kembali bertugas di TNI AU.

<!--more-->

Saat ditanya apakah keberadaan prajurit aktif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Ego menjawab Kementerian ESDM dan TNI sebelumnya telah menyepakati MoU bersama. MoU inilah yang menjadi dasar pelantikan Roy. MoU diteken pada Juli 2017 di masa Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dalam rangka pengamanan, survei, pemanfaatan bidang ESDM dan pengembangan sumber daya manusia.

Direktur Imparsial Al Araf mengkritik kebijakan ini. Araf mengatakan prajurit aktif TNI tidak bisa menduduki jabatan di Kementerian ESDM. Sebab, UU TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

“Karena itu, penempatan tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan UU TNI,” kata Al Araf. Ia juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI. Kalaupun masuk ke kementerian di luar yang diatur oleh UU TNI, maka prajurit tersebut harus pensiun dini dan tidak aktif lagi di TNI.

Berita terkait

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

3 jam lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

1 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

2 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

4 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

4 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

5 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya