Jonan Lantik Perwira TNI, Kementerian ESDM: Untuk Tujuan Nasional
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 23 September 2019 12:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melantik perwira TNI menjadi pejabat struktural di lingkungan Kementerian ESDM dipertanyakan banyak pihak. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial pun membeberkan cerita di balik pelantikan prajurit aktif TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, di kementeriannya.
Menurut Ego, permintaan untuk penempatan prajurit TNI tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Mabes TNI. Menurut Ego, kementerian ingin lembaga yang kini ditempat Roy bisa menyesuaikan kerjanya dengan perubahan zaman.
Salah satunya dengan membentuk kinerja pegawai yang lebih disiplin.l Untuk itulah, Roy ditugaskan di dalamnya. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 September 2019.
Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata dia.
Sementara itu, Roy mengatakan sebelum dilantik, dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan. "Saya dimohon membantu kedisiplinan di lembaga pendidikan karena ada pembangunan di lima (kampus) itu yang tertib dan berkualitas," katanya.
Lebih lanjut. Ego juga membenarkan Roy masih menjadi prajurit aktif TNI. Meski demikian, Roy tidak akan menjabat seterusnya di BPSDM ESDM. Roy hanya akan bertugas selama setahun. Setelah itu, perwira menengah ini kembali bertugas di TNI AU.
<!--more-->
Saat ditanya apakah keberadaan prajurit aktif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Ego menjawab Kementerian ESDM dan TNI sebelumnya telah menyepakati MoU bersama. MoU inilah yang menjadi dasar pelantikan Roy. MoU diteken pada Juli 2017 di masa Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dalam rangka pengamanan, survei, pemanfaatan bidang ESDM dan pengembangan sumber daya manusia.
Direktur Imparsial Al Araf mengkritik kebijakan ini. Araf mengatakan prajurit aktif TNI tidak bisa menduduki jabatan di Kementerian ESDM. Sebab, UU TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
“Karena itu, penempatan tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan UU TNI,” kata Al Araf. Ia juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI. Kalaupun masuk ke kementerian di luar yang diatur oleh UU TNI, maka prajurit tersebut harus pensiun dini dan tidak aktif lagi di TNI.