Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 4 Kabupaten di Bengkulu Rp 34,2 M
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 7 September 2019 15:07 WIB
TEMPO.CO, Rejang Lebong - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Curup menyebutkan jumlah tunggakan iuran peserta mandiri di wilayah itu saat ini mencapai Rp 34,2 miliar. Kantor cabang BPJS Kesehatan itu membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup Syafrudin Imam Negara di Rejang Lebong, mengatakan tunggakan iuran peserta BPJS ini berasal dari peserta mandiri. "Jumlah tunggakan peserta mandiri dalam wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan Agustus lalu mencapai Rp 34,2 miliar," ujar dia, Kamis, 5 September 2019.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran ini adalah peserta mandiri baik untuk kelas I, II dan III dengan jumlah keseluruhan sebanyak 67.024 orang. Adapun rincian peserta yang menunggak iuran ini antara lain di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 33.815 orang terdiri dari peserta kelas I sebanyak 1.869 orang, kelas II 4.861 orang dan kelas III sebanyak 27.085 orang dengan total tunggakan Rp 16,4 miliar.
Kemudian di wilayah Kabupaten Kepahiang sebanyak 15.623, terdiri dari kelas I sebanyak 1.020 orang, kelas II sebanyak 2.106 orang dan kelas III sebanyak 12.497 orang, dengan total tunggakan sebesar Rp 8,2 miliar.
Selanjutnya di Kabupaten Lebong sebanyak 7.200 orang, terdiri dari kelas I sebanyak 543 orang, kelas II sebanyak 960 orang dan kelas III sebanyak 5.697 orang, dengan total tunggakan Rp 3,5 miliar.
Sedangkan untuk Kabupaten Rejang Lebong jumlah tunggakannya sebesar Rp 5,9 miliar terdiri dari peserta kelas I sebanyak 1.181 orang, kelas 2.780 orang dan kelas III sebanyak 6.425 orang.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini, kata Syafrudin, pihaknya telah melakukan penagihan melalui nomor telepon peserta yang terdaftar. Selain itu telah dilakukan pendekatan melalui kepala desa dan pihak kecamatan guna meminta warga membayar iuran BPJS tepat waktu.
<!--more-->
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui sejumlah outlet. Beberapa outlet yang dimaksud di antaranya adalah perbankan, tempat pembayaran loket pembayaran di Alfamart, Indomaret, kantor pos, agen pos, loket pembayaran umum hingga dokter keluarga yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai memberatkan masyarakat. Namun pemerintah berkukuh menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan kelas II yang naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 120.000. Adapun, iuran untuk kelas III dipatok Rp 25.000. Kenaikan ini rencananya diberlakukan pada awal 2020.
Menanggapi berbagai penolakan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak besar. Terlebih bila dibandingkan dengan harga rokok yang harus dikeluarkan perokok per hari.
"Apalagi (kalau dia) merokok. Itu satu bungkus, sebulan berapa? Padahal dia ngerokok satu bungkus sehari," ujar Kalla saat bertemu dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor Wapres RI, Kamis, 5 September 2019.
Jadi, menurut JK, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak besar dibandingkan dengan pengeluaran yang lain. "Tapi sangat bermanfaat untuk kehidupan kesehatan dia."
Selain untuk rokok, Kalla juga mengatakan nilai kenaikan BPJS Kesehatan tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pulsa telepon. "Orang yang mampu, yang mungkin punya 3 handphone atau mungkin empat malah. Rata-rata pulsa itu saya kira Rp 20-30 ribu paling minimal. Jadi kenaikan itu hanya setengah dari pengeluaran handphone sebulan satu orang," ucapnya.
ANTARA