Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Jumat, 6 September 2019 09:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja. Dia mengatakan pada pertengahan 2018, atas permintaan pemegang saham mayoritas, dilakukan internal audit.
"Hasilnya menemukan adanya masalah pengelolaan STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance, terutama oleh Presiden Direktur Kusnadi Rahardja," kata James dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2019.
Pada 2 Juli 2019, Dewan Komisaris STI mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi sebagai Presiden Direktur. Pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen
Menurut James, RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). "Pemberhentian Kusnadi dilakukan demi keberlangsungan usaha STI dengan beberapa pertimbangan," kata dia.
Pertama, kata James, pertimbangannya, karena Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir. Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri.
"Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan," ujarnya.
Sebelum RUPSLB digelar, kata James, Kusnadi melalui kuasa hukumnya pada 18 Juli 2019 mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada STI dan tergugat lainnya melalui PN Jakarta Selatan.
Selain itu, kata dia, Kusnadi masih mengaku sebagai Presiden Direktur STI dan mengirimkan surat dengan kop surat STI ke sejumlah bank dan meminta penutupan / pemblokiran rekening STI.
Akibat pemblokiran tersebut, menurut James, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$ 1,3 juta atau sekira Rp 18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Perbuatan KR juga telah merusak reputasi STI di mata mitra bisnis/bank.
"Atas kerugian tersebut, Sushi Tei Indonesia menggugat Kusnadi Rahardja dengan gugatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di PN Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel," kata dia.
HENDARTYO HANGGI