Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Editor

Rahma Tri

Jumat, 6 September 2019 09:51 WIB

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja. Dia mengatakan pada pertengahan 2018, atas permintaan pemegang saham mayoritas, dilakukan internal audit.

"Hasilnya menemukan adanya masalah pengelolaan STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance, terutama oleh Presiden Direktur Kusnadi Rahardja," kata James dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2019.

Pada 2 Juli 2019, Dewan Komisaris STI mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi sebagai Presiden Direktur. Pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen

Menurut James, RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). "Pemberhentian Kusnadi dilakukan demi keberlangsungan usaha STI dengan beberapa pertimbangan," kata dia.

Pertama, kata James, pertimbangannya, karena Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir. Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri.

Advertising
Advertising

"Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan," ujarnya.

Sebelum RUPSLB digelar, kata James, Kusnadi melalui kuasa hukumnya pada 18 Juli 2019 mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada STI dan tergugat lainnya melalui PN Jakarta Selatan.

Selain itu, kata dia, Kusnadi masih mengaku sebagai Presiden Direktur STI dan mengirimkan surat dengan kop surat STI ke sejumlah bank dan meminta penutupan / pemblokiran rekening STI.

Akibat pemblokiran tersebut, menurut James, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$ 1,3 juta atau sekira Rp 18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Perbuatan KR juga telah merusak reputasi STI di mata mitra bisnis/bank.

"Atas kerugian tersebut, Sushi Tei Indonesia menggugat Kusnadi Rahardja dengan gugatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di PN Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel," kata dia.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Gantikan Ira Noviarti, Benjie Yap Resmi Ditunjuk Jadi Presdir Unilever Indonesia

19 Desember 2023

Gantikan Ira Noviarti, Benjie Yap Resmi Ditunjuk Jadi Presdir Unilever Indonesia

Rapat hari ini menyetujui pengangkatan Benjie Yap sebagai Presdir Unilever Indonesia efektif mulai Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

7 Desember 2023

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

Budi Waseso ditunjuk menjadi Komisaris Utama atau Komut PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Selengkapnya

PT PGN Rombak Jajaran Pimpinan dalam RUPS Luar Biasa, Begini Susunan Direksi dan Komisaris

14 November 2023

PT PGN Rombak Jajaran Pimpinan dalam RUPS Luar Biasa, Begini Susunan Direksi dan Komisaris

Para pemegang saham telah memutuskan perubahan pengurus komisaris dan direksi PGN.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Dividen dan Cara Menghitungnya

20 September 2023

Mengenal Apa Itu Dividen dan Cara Menghitungnya

Salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pemegang saham adalah pembagian dividen. Berikut informasi cara menghitungnya.

Baca Selengkapnya

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Besok, Promo Besar-besaran HUT BCA: Sushi Tei Rp 6.600, Diskon Starbucks 66 Persen, hingga Voucher H&M Rp 50 Ribu

20 Februari 2023

Besok, Promo Besar-besaran HUT BCA: Sushi Tei Rp 6.600, Diskon Starbucks 66 Persen, hingga Voucher H&M Rp 50 Ribu

BCA menebar berbagai promo besar-besaran di hari ulang tahunnya yang ke-66 selama dua hari mulai besok. Apa saja promo dan diskon yang diberikan?

Baca Selengkapnya

Gelar RUPSLB Awal Tahun, 7,4 Miliar Saham Semen Baturaja Beralih ke SIG

25 Januari 2023

Gelar RUPSLB Awal Tahun, 7,4 Miliar Saham Semen Baturaja Beralih ke SIG

PT Semen Baturaja (SMBR) berubah menjadi Non-Persero dan menjadi salah satu anak perusahaan PT Semen Indonesia atau SIG.

Baca Selengkapnya

Indra Falatehan Ditunjuk jadi Dirut Bank Muamalat, Ini Profilnya

30 November 2022

Indra Falatehan Ditunjuk jadi Dirut Bank Muamalat, Ini Profilnya

RUPSLB PT Bank Muamalat Tbk. resmi menunjuk Indra Falatehan sebagai Direktur Utama perseroan yang baru, menggantikan Achmad K Permana.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

RUPSLB Bank Syariah Indonesia Setujui Pengunduran Diri TGB dari Kursi Wakil Komisaris Utama

23 September 2022

RUPSLB Bank Syariah Indonesia Setujui Pengunduran Diri TGB dari Kursi Wakil Komisaris Utama

RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyepakati pengunduran diri Muhammad Zainul Majdi atau dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) dari wakil komisaris utama perusahaan.

Baca Selengkapnya