Menko PMK Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) disaksikan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan rakyat miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung negara walaupun besaran iuran BPJS Kesehatan naik.
"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," kata Puan usai acara menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional di gedung Lemhannas Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Puan menerangkan rencana kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Lagipula, dia menekankan bahwa peserta mandiri yang iurannya tidak ditanggung oleh pemerintah bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besaran iurannya pun berbeda-beda.
"Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Puan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pekan lalu menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tersebut antara lain iuran peserta kelas III dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, peserta kelas II menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 52 ribu, dan untuk peserta kelas I menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 81 ribu.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan harus membayar Rp 110-160 ribu per bulan untuk kelas II dan kelas I, bisa membayar iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per bulan. Menkeu menyampaikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah adalah standar kelas III, namun berbagai jenis penyakit yang dijamin sama dengan peserta kelas II dan kelas I.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi
9 hari lalu
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.