Probisnis, RUU SDA Dinilai Minim Hukum Penjahat Korporasi

Minggu, 1 September 2019 16:45 WIB

Rumitnya Pengelolaan Air Bersih Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil menyoroti rancangan undang-undang sumber daya air atau RUU SDA yang terlalu berpihak pada industri. Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengatakan, dari sejumlah pasal yang dibahas dalam RUU, legislatif minim menyinggung soal sanksi pidana bagi pelaku kejahatan korporasi.

“Sangat minim pemidanaan terhadap penjahat dari korporasi. Kewajiban pemegang usaha juga tak banyak dibahas,” ujar Era saat ditemui di kantor Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2019.

RUU SDA masih digodok dalam tahap perembukan tahap kedua di Komisi V DPR. RUU ini dibahas setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA pada 2015 lalu. Dalam RUU itu termaktub rencana 16 bab dan 79 pasal yang seluruhnya menyangkut pengelolaan air termasuk hak dan kewajiban pengguna.

Era mengatakan seluruh bab itu terkesan menipiskan kewajiban pengusaha yang terlibat pengelolaan air. Adapun kewajiban penggunaan SDA seluruhnya dibebankan kepada masyarakat di daerah sumber air.

Staf Riset Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, Sigit Karyadi Budiono mengatakan RUU SDA harus memiliki narasi yang jelas soal kewajiban pengusaha bagi yang telah melakukan pencemaran dan perusakan di kawasan konservasi. Ia mengatakan perhitungan itu bisa mengacu bukan hanya pada nilai investasinya, melainkan juga memperhatikan neraca air dan keseimbangan lingkungan.

Advertising
Advertising

“Misalnya dari total investasi, juta meter kubik per bulan (SDA) yang mereka ambil dari situ. Berapa yang balik ke situ. Kan dihitung dari sana,” tuturnya.

Selain menyoroti pelemahan kewenangan pengusaha dalam RUU SDA, bakal beleid ini dinilai mengerdilkan masyarakat adat. Pada Pasal 33 RUU itu dibahas bahwa penggunaan SDA dilarang di kawasan konservasi. Itu berarti, masyarakat adat yang berada di kawasan berpotensi terdorong keluar dari tempat mereka bermukim.

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

7 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

3 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya