PT Pelindo III Diminta Segera Hentikan Reklamasi di Teluk Benoa
Minggu, 25 Agustus 2019 15:23 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelindo III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar. Reklamasi oleh Pelindo III itu dinilai telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
"Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya sekitar 17 hektare berlokasi di timur laut lokasi Dumping II. Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis, yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan (revetment) dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan pada dokumen Amdal," kata Koster saat memberikan keterangan pada awak media, di Denpasar, Bali, Ahad 25 Agustus 2019.
Koster telah menyampaikan permintaan penghentian reklamasi tersebut dalam surat resminya tertanggal 22 Agustus 2019 kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang. Pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sejak Februari 2019, tim monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan.
"Selain itu, kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa," ucap Koster.
Berdasarkan dokumen, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III di lahan seluas 85 hektare itu terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 hektare dan lokasi Dumping II seluas 47 hektare. Proses administrasi reklamasi mulai dilakukan tahun 2012, pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian 88,81 persen.
<!--more-->
Koster mengatakan, pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa yang sedianya dimanfaatkan sebagai Marine Tourism Hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan visi Pembangunan Daerah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
"Perlu dipahami bahwa segala dampak akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Bali yang mengganggu keseimbangan dan kesucian alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali pada akhirnya merupakan tanggung jawab Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali," ujar Koster.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda kepada PT Pelindo sebesaar Rp 4,2 miliar. Sebab, Pelindo III terbukti bersalah dalam kasus pelayanan jasa bongkar muat petikemas yang seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur yang berstatus terminal multipurpose.
"Menyatakan terlapor (PT Pelindo III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara," kata Kodrat Wibowo, Ketua Majelis Komisi melalui keterangan tertulis diterima Tempo, 24 Agustus 2019.
Selain menjatuhkan denda, Kodrat mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada PT Pelindo III untuk menghentikan kebijakan wajib stack (penumpukan) 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.
ANTARA | EKO WAHYUDI