Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Denda Pelindo III Rp 4,2 M atas Jasa Bongkar Muat Peti Kemas

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017.  Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan  kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III terbukti bersalah terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas yang seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur yang berstatus terminal multipurpose, dan dijatuhi sanksi denda sebesar  Rp 4,2 miliar.

"Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara," kata Kodrat Wibowo, Ketua Majelis Komisi  melalui keterangan tertulis diterima Tempo, 24 Agustus 2019.

Pada persidangan pembacaan putusan  perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Selain menjatuhkan denda, Kodrat mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada Pelindo III untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.

Awalnya KPPU menerima laporan dari pasar bersangkutan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan L. Say Maumere diduga adanya praktik monopoli jasa bongkar muat. Karena dari status pelabuhan tersebut belum menjadi terminal peti kemas.

"Berdasarkan pertimbangan Majelis meskipun Terlapor (Pelindo III) merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang," ujar Kodrat.

Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kemudian, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada KPPU untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas, serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia. "Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat" tambah Kodrat.

Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat. Ini dilakukan agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.

Selanjutnya, pihaknya menyarankan Pemerintah untuk melakukan review terhadap Peraturan Pemerintah  Nomor 64 tahun 2015 dan Peraturan Menteri (PM) nomor 152 tahun 2016. Lalu Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang terkait quality control Otoritas Pelabuhan atau KSOP L. Say Maumere, atas kelalaian pengawasan terkait penerapan tarif yang dipungut oleh Pelindo III yang melanggar ketentuan PM No. 72 tahun 2017.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rusia Gempur Pelabuhan Odesa, Ekspor Biji-bijian Terancam?

7 hari lalu

Seorang prajurit Ukraina berdiri di depan silo gandum dari pelabuhan Laut Hitam Odesa, sebelum pengiriman gandum. Pemerintah Ukraina menunggu sinyal dari PBB dan Turki untuk memulai pengiriman gandum, di tengah invasi Rusia ke Ukraina, di Odesa, Ukraina 29 Juli, 2022. (REUTERS | Nacho Doce)
Rusia Gempur Pelabuhan Odesa, Ekspor Biji-bijian Terancam?

Serangan drone Rusia sepanjang Minggu malam merusak infrastruktur pelabuhan Odesa, Laut Hitam Ukraina, yang merupakan kunci untuk ekspor biji-bijian.


KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

9 hari lalu

Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melakukan monopoli minyak goreng. Siapa saja?


KPPU: Kami Ingatkan Jangan Ada Distributor Maupun Pedagang Mempermainkan Harga Telur

11 hari lalu

Peternak memanen telur di peternakan ayam petelur broiler Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu, 26 April 2023. Menurut keterangan peternak, harga ecer telur ayam usai Lebaran turun menjadi Rp 27.000 per kilogram dibandingkan harga saat bulan Ramadan yang mencapai harga Rp 28.000, sementara pasokan pakan mengalami keterlambatan kiriman. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPPU: Kami Ingatkan Jangan Ada Distributor Maupun Pedagang Mempermainkan Harga Telur

KPPU mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.


Indonesia Jajaki Kerja Sama Logistik dengan Port of Koper Slovenia

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri Slovenia Tanja Fajon. Wikipedia
Indonesia Jajaki Kerja Sama Logistik dengan Port of Koper Slovenia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut Indonesia tengah menjajaki kemungkinan kerja sama logistik dengan Port of Koper Slovenia.


Banyak Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Belum Dibongkar, Wali Kota Ungkap Kendalanya

13 hari lalu

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Banyak Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Belum Dibongkar, Wali Kota Ungkap Kendalanya

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut baru tiga ruko serobot bahu jalan di Pluit yang dibongkar pemiliknya.


KPPU: Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga

13 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU: Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak permasalahan.


Berantas IUU Fishing, Pertemuan FAO PSMA Keempat Sepakati Bali Strategy

20 hari lalu

4th meeting of the parties to the FAO agreement on Port State Measures to combat IUU Fishing in Bali May 8 - 12  (FAO/Harriansyah)
Berantas IUU Fishing, Pertemuan FAO PSMA Keempat Sepakati Bali Strategy

Pertemuan yang dihelat Badan Pangan dan Agrikultur (FAO), Perjanjian terhadap Tindakan Negara Pelabuhan atau PSMA ke-4, di Bali pada 8 hingga 12 Mei 2023 menghasilkan Bali Strategy untuk memberantas penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU fishing.


KPPU Rekomendasikan Pembuatan Aturan Baru untuk Lunasi Utang Pemerintah pada Aprindo Rp 344 Miliar

26 hari lalu

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan saat meninjau harga minyak goreng dan bahan pokok lain di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 5 Juli 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
KPPU Rekomendasikan Pembuatan Aturan Baru untuk Lunasi Utang Pemerintah pada Aprindo Rp 344 Miliar

KPPU mencatat rasio CPO minyak goreng pada 2023 sudah meningkat dibandingkan 2021.


FAO: 60 Persen Negara Pantai di Seluruh Dunia Terapkan PSMA

27 hari lalu

Ketua Tim Proses Perikanan Global dan Regional FAO sekaligus Sekretaris PSMA Matthew Camilleri. (Dok. FAO).
FAO: 60 Persen Negara Pantai di Seluruh Dunia Terapkan PSMA

Badan Pangan dan Pertanian atau FAO menyatakan 60 persen negara pantai atau coastal state di seluruh dunia telah menerapkan Kesepakatan terhadap Tindakan Negara Pelabuhan/Port State Measures Agreement (PSMA).


KTT ASEAN di Labuan Bajo, Budi Karya Pastikan Transportasi Laut Beri Pelayanan Maksimal

27 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara di acara Ngobrol Tempo, yang bertema Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo Jakarta, Kamis 30/03/2022.
KTT ASEAN di Labuan Bajo, Budi Karya Pastikan Transportasi Laut Beri Pelayanan Maksimal

Menhub Budi Karya memastikan transportasi laut memberikan pelayanan maksimal untuk mendukung KTT ASEAN di Labuan Bajo pada 9-11 Mei 2023