ESDM Buat Permen Baru Guna Keterbukaan Data Migas

Jumat, 16 Agustus 2019 11:06 WIB

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar saat menyampaikan paparannya pada acara The 7th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2019 di Jakarta Convention Center, Selasa, 13 Agustus 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral atau ESDM saat ini telah menerbitkan aturan baru guna membuka akses data tentang minyak dan gas atau migas melalui Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar untuk keterbukaan informasi tentang migas ini tidak melepaskan kendali negara terhadap data tersebut.

"Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas ini. Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru," katanya melalui siaran pers laman ESDM, 15 Agustus 2019.

Menurut Arcandra, dengan diterbitkan aturan baru ini tentang transparansi data migas ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas. Kebijakan baru itu juga guna menggantikan Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Untuk isi dari Permen nomor 7 tahun 2019 adalah, pertama Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota. Kedua untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.

"Akses data kita bagi menjadi dua, anggota dan non anggota. Jika menjadi anggota maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan. Sedangkan jika mereka tidak menjadi anggota, mereka hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat," ujar Arcandra.

Kemudian Arcandra menjelaskan, Pemerintah mengkategorikan bahwa data menjadi terbuka dan rahasia. Data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Sedangkan data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.

"Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman," tambah Arcandra dalam siaran pers ESDM.

Berita terkait

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

1 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

5 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

5 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

11 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

12 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

12 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

17 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

18 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya