Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat memberikan keterangan pers terkait mahalnya harga tiket pesawat di kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019 Mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini membuat KPPU kini bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tak sehat oleh sejumlah maskapai penerbangan. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menargetkan kasus dugaan kartel tiket pesawat mulai disidangkan pada pertengahan September 2019. Adapun pemberkasan kasus tersebut disebut sudah rampung.
"Sisi pemberkasan sudah, tapi persidangannya belum," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Ia mengatakan persidangan itu belum bisa segera dilakukan lantaran majelis komisi masih memiliki beban perkara yang belum kelar diputus. Majelis komisi, ujar dia, bakal menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus yang masih menumpuk tersebut hingga akhir Agustus 2019. Dengan demikian, perkara bisa mulai disidangkan pertengahan September 2019.
Di persidangan itu, ia mengatakan ada opsi perubahan perilaku yang bisa ditempuh para pihak terkait.
KPPU mulai menggelar investigasi terkait kartel tiket pesawat ini pada Februari 2019. Sedangkan dugaan adanya kartel telah terendus sejak November 2018.
Dalam masa penyelidikan, KPPU menetapkan sejumlah entitas sebagai pihak terlapor. Di antaranya PT Garuda Indonesia Group beserta anak usahanya PT Citilink Indonesia. Juga PT Sriwijaya Group yang mengoperasikan Sriwijaya dan Nam Air, yang telah menjalin kerja sama operasi dengan Garuda Group. Terlapor lain ialah PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Maskapai-maskapai itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 11 dengan beleid yang sama. Berdasarkan kasus sebelumnya, perusahaan yang dinyatakan bersalah bakal mendapat sanksi denda dan sanksi administrasi berupa pembatalan perjanjian.
Ihwal perkara kartel, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya untuk mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC).
Sebelumnya Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA) I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Askhara membantah adanya praktik oligopoli di balik melambungnya harga tiket pesawat. Ari yang juga Direktur Utama Garuda Indonesia itu menduga perusahaan lain ikut menaikkan tarif penerbangan setelah perusahaannya mulai mengerek harga tiket.