Revisi Beleid Kompensasi PLN Diajukan Pekan Depan

Editor

Rahma Tri

Kamis, 8 Agustus 2019 16:31 WIB

Plt Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani memberikan keterangan pers seusai memenuhi pemanggilan Komisi VII DPR terkait pemadaman listrik massal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan, draf revisi beleid mengenai kompensasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah jadi. Aturan baru itu nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

"Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," kata Djoko di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Menurut dia, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi berubah. Dalam aturan baru, kata dia, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," ujar Djoko.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Dia mengatakan revisi ini lebih menekankan pada pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN.

"Kalau kompensasi saat ini tidak atau belum mampu membuat PLN untuk lebih baik ya kami sedikit perkeras. Ini seusai arahan pak menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikan cambuk kepada PLN untuk lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Revisi besaran kompensasi itu merupakan buntut dari pemadaman listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad dan Senin lalu. "Gangguan kemarin itu di tataran operasional, nothing to do dengan regulasi yang sudah ada. Tapi kami regulator memandang sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, mengatur peraturan ini perlu diimprove arau tidak. Dan kami ambil posisi untuk memperbaikinya," kata Rida.

Pada 4-5 Agustus, terjadi pemadaman listrik dari pukul 11.48 Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sebagian Jawa Tengah. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang. Gangguan itu membuat tegangan listrik turun drastis dan berdampak menyebabkan pembangkit Depok dan Tasik gangguan.

"PLN telah melakukan upaya-upaya maksimal dan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian hari ini" kata Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 jam lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

6 jam lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

2 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

3 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

4 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

5 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

6 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

Baca Selengkapnya

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

6 hari lalu

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

6 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.

Baca Selengkapnya