TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi akibat pemadaman listrik selama kurang lebih 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan dipercepat. Berdasarkan perhitungan PLN, biaya kompensasi yang dibayarkan akan mencapai Rp 865,22 miliar untuk 22.081.019 pelanggan.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono menerangkan, sebenarnya pembayaran kompensasi yang rutin dibayarkan PLN tiap bulan akibat pelayanan yang kurang memuaskan akan membutuhkan waktu perhitungan lebih lama. Misalnya, saat padamnya listrik terjadi pada Agustus, PLN memerlukan waktu untuk menghitung jumlah pelanggan terdampak dan besaran kompensasi. Perhitungan baru bisa dilakukan pada akhir bulan tersebut.
Padahal di saat yang bersamaan pelanggan sudah melakukan pembayaaran listrik pada akhir bulan Agustus 2019. Lantaran hal tersebut, seharusnya besaran kompensasi yang sudah dihitung baru bisa dibayarkan pada awal Oktober.
Khusus untuk kasus pemadaman listrik yang sampai 30 jam, PLN memberlakukan pengecualian. Sebab, pelanggan yang terdampak sudah dapat dipetakan dengan mudah. Adapun
"Kejadiannya kan Agustus , normalnya (pembayaran kompensasi) Oktober. Tetapi karena blackout, kita majukan ke September, karena kita sudah punya data Agustus. Setelah kejadian bisa diajukan dipercepat, lagian ngapain ditunda-tunda," katanya kepada Bisnis, Rabu 7 Agustus 2019.