Pailit, Harta Sariwangi Mulai Dibagi-bagi oleh Kurator

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Rabu, 7 Agustus 2019 10:41 WIB

Mahkamah Agung. Kredit: MA

TEMPO.CO, Jakarta - Kurator kepailitan PT Sariwangi Agriculture Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mulai melakukan pembagian harta pailit kedua perusahaan itu. Seperti diketahui, Sariwangi AEA dan anak usahanya jatuh pailit ketika pengadilan mengabulkan permohonan dari Bank ICBC pada Agustus 2018 lalu.

Pembagian harta pailit Sariwangi AEA dan MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung tahap pertama dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kurator Djawoto Juwono mengatakan, pembagian harta atau budel pailit kedua perusahaan itu sudah bisa dilaksanakan setelah tim kurator menyelesaikan pemberesan aset-aset perusahaan pailit.

“Iya sudah berjalan [pemberesan aset] tinggal penyerahan harta pailit. Krediturnya adalah ICBC [Industrial and Commercial Bank of China] karena harta yang dijaminkan di ICBC,” kata Djawoto seperti dilansir Bisnis, Rabu 7 Agustus 2019.

Adapun uasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan bahwa kliennya harus melihat data harta pailit yang akan dibagikan oleh kurator di pengadilan. Menurut dia, pihaknya belum bisa mengambil sikap setuju atau tidak atas nominal pembagian harta kedua perusahaan itu.

Advertising
Advertising

“Itu baru diumumkan oleh kurator, jadi mereka [ICBC] ke pengadilan lihat data itu. Ada lima hari kerja untuk memeriksa, kalau tidak sesuai bisa mengajukan keberatan,” kata Swandy kepada Bisnis.

Kurator diketahui telah mengumumkan pembagian harta pailit tahap pertama Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, pada Senin 5 Agustus 2018 lalu. “Jika tidak ada keberatan dari para kreditur dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kurun 5 hari terhitung sejak pengumuman ini, maka kami melaksanakan pembagian sebagaimana diatur dalam daftar pembagian tersebut,” kata kurator.

Sebelumnya, Bank ICBC mengajukan pembatalan homologasi karena Sariwangi AEA tidak kunjung melunasi utang sesuai dengan perjanjian perdamaian. Padahal, perusahaan itu sempat lolos dari Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang supaya bisa merestrukturisasi utangnya dan membayar kewajiban kepada kreditur.

Sebelum dinyatakan pailit, MP Indorub Sumber Wadung diketahui melakukan pembayaran cicilan utang tetapi telat atau tidak sesuai dengan jangka perjanjian perdamaian. Saat verifikasi PKPU, MP Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Sementara Sariwangi AEA memiliki utang sebanyak Rp1,05 triliun.

BISNIS

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

1 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

1 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

3 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

3 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

8 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya